JATENGPOS. CO. ID, JAKARTA – Mungkin tidak banyak yang tahu, jika ibadah Haji itu ada tiga macam. Yakni Haji Tamattu’, Haji Qiran, dan Haji Ifrat.
Haji Tamattu
Haji tamattu’ merupakan haji yang paling sering dilakukan oleh jammah Indonesia, dikerjakan dengan mendahulukan umrah, baru kemudian menunaikan ibadah haji. Jemaah mengerjakan umrah di waktu masih musim haji. Usai umrah, jemaah tidak langsung menjalankan haji, melainkan diselingi dengan tahalul, yang disimbolkan dengan mencukur minimal tiga helai rambut.
Setelah itu, jemaah halal untuk melakukan segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan dalam ihram hingga masuk 8 Zulhijah. Dapat disimpulkan bahwa haji tamattu’, salah satu jenis dari macam-macam haji, mendahulukan semua manasik umrah dibanding manasik haji. Hanya saja, jika memilih haji tamattu’, jemaah dikenakan denda (dam) Dam yang harus dibayar untuk pelaksanaan haji tamattu’ adalah menyembelih seekor kambing. Bila tidak mampu, boleh diganti berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari di Makkah atau di Mina, dan 7 hari di kampung halaman.
Haji Qiran
Haji qiran adalah jenis haji yang dilaksanakan dengan menggabungkan umroh dan haji, bersamaan menggunakan satu niat atau satu pekerjaan sekaligus. Artinya, jemaah tidak hanya berniat melakukan haji saja, melainkan juga disertai umrah pada bulan-bulan haji.
Jemaah yang memilih jenis haji qiran bakal dikenakan denda (dam). Ketentuan dam hampir sama sama dengan haji tamattu’, yaitu menyembelih seekor kambing.Apabila tidak mampu, boleh diganti berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari di waktu haji, dan 7 hari di kampung halaman. Jika puasa 3 hari sudah lewat waktunya, harus diqada.
Haji Ifrad
Haji ifrad adalah ibadah haji saja yang tidak disertai dengan niatan menjalankan umrah pada bulan haji. Jika jamaah ingin melakukan umrah, ibadah hajinya harus dipastikan selesai terlebih dahulu. Dengan demikian, jenis haji ini mengutamakan pelaksanaan haji daripada umroh.
Pelaksanaan sai boleh ditunda hingga setelah menjalankan tawaf ifadah pada 10 Zulhijah. Setelah semua rangkaian haji selesai, jemaah bisa melaksanakan umrah. Jadi, pelaksanaan haji ifrad mengutamakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian boleh dilanjutkan dengan umrah. Miqat umrah dilakukan dari Tan’im, Ji’ranah, Hudaibiyah, atau daerah halal lainnya. Usai miqat umrah, jamaah menjalankan amalan-amalan umrah sampai selesai. Pelaksanaan haji ifrad tidak membuat muslim yang menjalankan terkena denda (dam). (*/jan)