JATENGPOS.CO.ID,SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang kembali mengungkap kasus tindak pidana penyelahgunaan narkotika dalam giat Operasi Bersinar Candi 2024.
Hasil ungkap kasus tersebut didapat dari pelaksanaan penindakan hukum dalam Operasi Bersinar Candi yang berlangsung selama 20 hari mulai tanggal 4 sampai 23 Mei 2024.
Kompol Edi Sutrisno Wakasatnarkoba Polrestabes Semarang mengatakan, target operasi kegiatan tersebut sebanyak 12 kasus dan tercapai 31 kasus berhasil diungkap.
“Target Operasi yang sudah ditentukan di Polrestabes Semarang sebanyak 12 kasus dan realisasi pengungkapan kasus di lapangan mencapai 31 Target Operasi,” ujarnya pada giat rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/5).
Dijelaskan, kasus menonjol yakni di tangkapnya seorang kurir narkotika jenis sabu bernama Heri Apriono (50) warga Solo oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
“Tersangka mengaku nekat mengambil paket narkoba seberat 100 gram di wilayah Kota Semarang itu karena dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta dari seseorang yang menyuruhnya,” kata Kompol Edi.
Dihadapan polisi dan awak media tersangka mengaku, akan diberi uang Rp 2,5 juta tapi belum menerima dan baru dikasih Rp 300 ribu.
“Jadi saya belum menerima upah yang dijanjikan orang yang menyuruh saya melalui pesan whatsap, hanya di beri 300 ribu yang saya pakai rental motor, bensin dan untuk makan,” katanya.
Tidak saja sebagai kurir Heri juga mengaku pengguna narkotika jenis sabu sejak 2007 lalu. Sebelum tertangkap pun, ia juga mengatakan memakai sabu tiga hari sebelumnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ucl/jan)