JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA- Kejaksaan Negeri Salatiga ( Kejari) memusnahkan sebanyak 1070 jenis barang bukti dalam kasus pidana di halaman joglo kejaksaan, Selasa (9/7/2024) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( incrah) di pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari obat- obatan terlarang seperti pil Yarindu, narkoba, juga ada puluhan bal rokok tanpa cukai hingga uang palsu.
Untuk obat- obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender, untuk barang bukti senjata tajam ( barang bukti tawuran) dipotong dengan grinda dan barang bukti upal, dokumen dan puluhan bal rokok ilegal fimusnahkan dengan cara j dibakar .
Kepala kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto menjelaskan, jika pemusnahan barang bukti ini karena kasusnya sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkraaht). Barang bukti yang dimusnahkan ini dari kasus selama kurun enam bulan ke belakang ini.
“Tuntasnya kasus itu bukan hanya mengirim terdakwa yang bersalah ke penjara. Namun juga memusnahkan barang buktinya,” jelas Sukamto.
Dijelaskan dia, kasus yang selesai terdapat 54 kasus tindak pidana umum (tipidum). Barang yang dimusnahkan antara lain narkoba berupa sabu 54.94 gram, tembakau gorila 6.11 gram, daun ganja 39.11 gram, obat obatan terlarang hingga 5794 butir, uang palsu, telepon genggam 30 buah, hingga rokok tanpa cukai 96 bal.
Sukamto menyoroti Salatiga sebagai kota kecil namun memiliki kasus Narkoba yang cukup tinggi. “Kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian semua pihak untuk mengantisipasinya, karena Narkoba merusak generasi,” tandasnya.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Sekda Salatiga Wuri Puji Astuti, perwakilan Bea Cukai Semarang dan sejumlah pejabat terkait lainnya.( debdeb/jan)