spot_img
32.6 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

PPDB di 18 SMP Negeri Sragen Tak Penuhi Kuota

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Sedikitnya  18 SMP Negeri di Sragen tak memenuhi kuota jumlah siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 pada Rabu (10/7).

Bahkan ada sekolah yang hanya mendapatkan 18 siswa di tahun ajaran baru ini. Berdasar data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Sragen, sekolah yang belum memenuhi kuota antara lain SMPN 2 Karangmalang, SMPN 2 Sidoharjo,SMPN 1 Plupuh, SMPN 2 Kalijambe, SMPN 2 Miri, SMPN 2 Sumberlawang, SMPN 2 Mondokan, SMPN 1 Sukodono, SMPN 2 Sukodono, SMPN 1 Gesi, SMPN 2 Tangen, SMPN 2 Jenar, SMPN 2 Sambungmacan, SMPN 2 Ngrampal. Kemudian SMPN 3 Satu Atap (Satap) Miri, SMPN 3 satap sumberlawang, SMPN 4 Satap Sumberlawang, SMPN 3 Satap Jenar dan SMPN 3 Satap Sambirejo.

Baca juga:  Cagub Jateng Terpilih Ahmad Luthfi Umroh Bersama Keluarga 

Hasil PPDB 2024/2025 menunjukkan SMP Satap paling kurang diminati. Lantaran berada di daerah terpencil. Seperti Satap Sambirejo hanya mendapatkan 18 murid pada tahun ini. Sedangkan SMPN 2 Jenar, meski bukan satap, hanya mendapat 35 siswa. Justru lebih banyak SMPN 3 Satap Jenar yang menerima 39 siswa.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Sragen M. Farid Wadji menyampaikan sekolah yang belum memenuhi kuota masih bisa menerima siswa. Dia menyampaikan masih ada siswa yang terlempar dari PPDB. Namun dari pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi agar anak dapat sekolah.

”Siswa yang belum dapat sekolah bisa konsultasi ke sekolah yang kuota masih belum penuh, Kalau kebingungan bisa ke dinas untuk mendapatkan bantuan,” terangnya.

Baca juga:  KPU Salatiga Pilih RSU Muwardi untuk Cek Kesehatan Kandidat

Farid menegaskan pemerintah mewajibkan untuk semua warga Sragen mengenyam pendidikan. Sehingga pihaknya memastikan bagi siswa yang belum memperoleh sekolah tidak akan dipersulit. ”Jika ke dinas, kita pertimbangkan zonasi yang mungkinkan terdekat bagi siswa,” ujarnya.

Dia menegaskan tidak ada batasan waktu, untuk memenuhi kuota sekolah. Meskipun sudah mulai menjalani proses belajar mengajar di tahun ajaran baru. Karena pemerintah wajibkan sekolah. ”Tidak harus tahun ajaran baru, selama kuota belum terpenuhi, sekolah wajib menerima,” ujarnya. (ars/jan)

spot_img

TERKINI