spot_img
28.5 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Robohkan Pohon Pisang Tetangga, Warga Sragen Diproses Hukum 

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Gara-gara merobohkan dua batang pohon pisang di pematang sawah Dukuh Brengosan, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung,Sragen, warga Sragen dilaporkan polisi.

Polsek Kedawung berupaya melakukan mediasi terkait perkara tersebut, namun pemilik pohon bersikeras menempuh jalur hukum, Selasa (16/7).

Informasi yang dihimpun, terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan ringan berupa tanaman pohon pisang, pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 08.30 WIB.

Penebangan pohon pisang itu atas kesepakatan warga untuk proyek pelebaran jalan ke makam desa.

Tidak Terima, pemilik pohon pisang Triman (61), warga setempat melaporkan ke Polsek Kedawung pada Senin (15/7).

Ceritanya, pelapor mengecek tanaman pisang di pematang sawah miliknya. Mendapati sedang ada pekerjaan perataan tanah.

Jalan tersebut menuju ke makam di kampung tersebut. Pekerjaan dilaksanakan oleh Sunarno yang merupakan tetangga korban. Dalam pekerjaan meratakan jalan, Sunarno menyewa alat berat buldozer. Namun akibat pekerjaan alat berat itu, tanaman pohon pisang yang ditanam oleh Triman di pematang sawah miliknya roboh dan ada juga yang tertimbun tanah.

Melihat kejadian tersebut Triman tidak terima karena Sunarno tidak memberitahu dan tidak meminta ijin sebelumnya. Kesal dengan kondisi pohon pisang tanamannya yang roboh kemudian Triman melaporkan ke Polsek Kedawung untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Kedawung, Iptu Suyana menyampaikan pekerjaan tersebut sebenarnya proyek desa Wonokerso. Terkait permintaan warga untuk memperbaiki jalan menuju ke arah makam kampung setempat. Namun dalam prosesnya, alat berat itu merusak sejumlah tanaman pohon pisang milik pelapor.

Pihaknya menegaskan sudah berupaya melakukan mediasi. Lantaran nilai kerugian kecil. Termasuk tindak pidana ringan (tipiring) dan pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Namun pihak pelapor bersikeras menempuh jalur hukum.

“Sebenarnya kami sudah melakukan upaya mediasi dengan pelapor dan terlapor, termasuk dari terlapor siap memberikan ganti rugi. Namun yang melapor masih tidak terima,” ujarnya.

Pihaknya menduga, ada dendam pribadi antara pelapor dan yang terlapor. Namun pihak kepolisian tidak mendalami sampai sejauh itu. Hanya melanjutkan proses laporan dari warga tersebut dan menindaklanjuti.

”Kerugian sekitar Rp. 1.075.000. Sidang Perkara Tipiring dijadwalkan sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Sragen,” terangnya. (ars/jan)

spot_img

TERKINI