JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tiga pelaku terhadap satu korban wanita lansia di Kota Semarang.
Tiga pelaku bernama Ari Wijaya (39), Devi Nur Listia (40) dan Hendra Wijaya (49). Mereka komplotan spesialis penipuan berkedok menukar uang dolar (palsu) dengan rupiah. Mereka ternyata juga telah melancarkan aksinya di beberapa Kota di Jawa Barat.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, kasus penipuan tersebut mengincar pada korban khusus lansia.
“Bermula saat Korban bernama Sri Hendratmanti (70) saat belanja di Pasar Jati Banyumanik Rabu (03/7) lalu, didatangi salah satu tersangka (Ari Wijaya) yang berpura – pura menjadi orang asing dan menanyakan tempat penukaran uang,” ujar Kasatresrkim, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7).
Lanjut Kompol Andika, karena korban tidak paham dengan bahasa tersangka, datanglah pelaku lainya (Devi Nur Listia) yang berpura – pura menerjemahkan keinginan tersangka Ari Wijaya.
“Karena ketidaktahuan korban, ia pun akhirnya tergiur untuk menukar sejumlah hartanya yakni uang (deposito) sebesar 50 juta dan perhiasan emas seberat 50 gram di rumah korban,” terangnya.
Dihadapan polisi dan awak media, tiga tersangka tersebut mengakui perbuatannya.
“Saya berperan sebagai orang asing yang hendak menukar uang dolar palsu dengan dalih untuk menyalurkan dana sosial dan korban yang kami incar adalah lansia,” kata Ari Wijaya salah satu tersangka.
Tersangka juga mengaku, sebelumnya telah melancarkan aksinya di Cianjur dan Sumedang Jawa Barat.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. (ucl/jan)