JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan 6 tersangka utama dari 10 orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di depan Stadion Citarum, Bugangan, Semarang Timur pada Minggu (21/7) dini hari, pekan lalu.
Dari 10 orang yang diamankan, Keenam tersangka merupakan warga Mlatibaru masing-masing bernama Febrian Hendri (21), Ariyanto (22), Ridho Bagas S (21), Deva Rafli (18), Tri Rahmat Hidayat (24) dan Nico Ardiansyah (23) dan 4 orang lainya dinyatakan sebagai saksi.
AKP Ardi Kurniawan Kanit Resmob Polrestabes Semarang menerangkan, bahwa kasus tersebut, bermula saat korban bernama Sur Ngudi Utomo (39) warga Purwodinatan sedang mengobrol bersama temannya di lokasi kejadian.
Tengah asyik mengobrol, tiba – tiba datang segerombolan orang sebanyak 10 orang menggunakan 4 Sepeda motor berbonceng 3 yang akan berkelahi dengan 3 orang yang berboncengan naik Sepeda motor lainnya,
“Saat itu Korban bermaksud menegur dan membubarkan agar tidak berkelahi di Lokasi, tetapi para para pelaku tidak terima ditegur dan malah menyerang Korban dengan cara melempari batu, memukul, menendang dan menyabetkan gesper,” ungkapnya, pada ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7)
Lanjut AKP Ardi, akibat pengeroyokan tersebut, korban yang sempat terjatuh dan pingsan lali dibawa ke Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum.
“Korban mengalami Luka memar di bagian kepala belakang dan kening sebelah kanan, leher kanan kiri bengkak serta Luka pada jari telunjuk tangan kiri,” tandasnya.
Dari peristiwa yang dialami tersebut, korban melaporkan ke Polrestabes Semarang. Tak lama Kemudian, Tim Resmob berhasil mengamankan para pelaku.
“Para pelaku kita amankan, dari 10 orang, namun 6 orang kita tetapkan sebagai pelaku utama. Atas perbuataanya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutup Kanit Resmob. (ucl/jan)