31.7 C
Semarang
Rabu, 8 Oktober 2025

Mengaku Lalai Gunakan Asset Digital Tanpa Izin, Seorang Pelaku Kreatif Komitmen Patuhi Hak Cipta

SEMARANG – Penciptaan karya digital yang semakin mudah dengan bantuan teknologi membuat para penyedia jasa digital kreatif perlu waspada dan berhati-hati. Sebab, ada beberapa risiko bentuk pelanggaran hak cipta yang muncul.

Hal ini kerap terjadi karena akses pengambilan aset digital yang lebih leluasa. Pelanggaran hak cipta yang masih terjadi pun ada yang disengaja atau tanpa disengaja.

Salah satunya karena kurangnya komunikasi yang efektif. Hasilnya, permasalahan hak cipta muncul saat pemilik aset mengklaim dan menunjukkan bukti atas kepemilikannya.

Salah satu pelaku jasa digital kreatif asal Klaten, Irfan Sendy Saputra mengakui telah melakukan keteledoran atas perlindungan hak cipta. Kelalaian berupa penggunaan aset digital milik PT SOCA KREATIF MEDIA (Hatena Design) yang diproduksi saat masih menjadi bagian dari tim kerja.

Baca juga:  Tak Terima Dipepet, Warga Gunung Kidul Emosi Tusuk Sopir Bus Batik Solo Trans

Ketidaktahuan menganggap aset digital yang diciptakan tidak terpakai dapat menjadi hasil portofolio personal untuk dikomersialkan menjadi keuntungan pribadi. Atas keteledorannya, secara pribadi mencari upaya penyelesaian dan mengakui kelalaiannya.

Melalui Gana Communications, partner agensi Public Relations yang ditunjuk oleh Irfan Sendy Putra, pihaknya mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang tidak disengaja kepada PT SOCA KREATIF MEDIA (Hatena Design).

Dalam keterangan rilis atas nama pribadi Irfan meminta maaf atas kesalahan yang telah terjadi dan berjanji melakukan berbagai langkah kongkret sebagai solusi.

 

“Klien kami telah mengambil langkah-langkah kongkret untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi Mulai dari menghapus desain logo yang dipermasalahkan dari semua platform publikasi, termasuk media sosial dan website. Selain itu, klien kami juga telah mengevaluasi dan melakukan perbaikan internal dengan meninjau ulang prosedur dan kebijakan internal mencegah kejadian serupa di masa depan,” terang Switta perwakilan dari Gana Communications yang ditunjuk sebagai juru bicara.

Baca juga:  Zainal Petir Protes Keras, Terkait Pasal Kasus Aipda Robig

Berkecimpung di industri digital kreatif sejak tahun lalu dan melayani puluhan klien yang beragam dari berbagai industri membuat Irfan Sendy Putra tetap optimis ke depan.

Sebagai edukasi juga kepada para pelaku industri digital kreatif di Indonesia untuk memiliki tim yang paham mengenai etika hak cipta. Salah satu hal penting yang juga dilakukan untuk menyelesaikan masalah hak cipta yaitu dengan melakukan pengidentifikasian pencipta dari karya.

“Klien kami sudah menyadari dan mengetahui prosedur dan etika dalam produksi dan akan melakukan cek dan kroscek sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan lagi,” tutup Switta. (biz/ucl/jan)


TERKINI


Rekomendasi

...