27.4 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Keluar Penjara, Residivis 4 Kali Bobol Rumah 

SRAGEN – Seorang residivis kambuhan

Wahyu Kurniawan Sadewo (32), warga Sragen yang baru keluar penjara kembali di tangkap tim Macan Putih Resmob Polres Sragen, Jumat (2/8). Setelah 4 kali bobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Salah satunya milik korban, Muhammad Naufal Ersanda (18), warga Kampung Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan, yang tengah ditinggal ke masjid.

Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, sebanyak empat kali bobol rumah kosong. Pelaku yang merupakan residivis kambuhan  yang baru setahun bebas dari penjara.

“Pelaku baru bebas dari lembaga permasyarakatan kabupaten sragen setahun ini,”ungkap Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi. Jumat, (2/8/2024).

Baca juga:  Kembangkan Human Potensial Sukses Berkarir

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sragen,
pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan memanfaatkan situasi sepi, disaat pemilik rumah sedang keluar. Saat kondisi rumah kosong itu, pelaku melakukan aksi pencurian .

“Pelaku mencuri barang korban dengan mengambil tiga buah handphone yang ada dirumah, “ papar AKP Wikan.

Kejadian itu baru diketahui, saat korban
Muhammad Naufal Ersanda, pulang dari masjid mendapati pintu sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian mencari handphone tidak ada. Korban mengalami kerugian hingga Rp 3.5 juta rupiah dan pada tanggal 20 Juli 2024 langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polres Sragen. Dengan dasar laporan korban, Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen, mendapat informasi pelaku di sekitaran Sragen Kota.

Baca juga:  Yoyok Sukawi Ditunjuk Jadi Plt Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah

“Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di depan minimarket dan pelaku langsung dibrogol dan langsung diamankan ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan atas perbuatannya, “ tutup AKP Wikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini dalam penahanan polres sragen, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ars/jan)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya