31.1 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Keluar Penjara, Residivis 4 Kali Bobol Rumah 

SRAGEN – Seorang residivis kambuhan

Wahyu Kurniawan Sadewo (32), warga Sragen yang baru keluar penjara kembali di tangkap tim Macan Putih Resmob Polres Sragen, Jumat (2/8). Setelah 4 kali bobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Salah satunya milik korban, Muhammad Naufal Ersanda (18), warga Kampung Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan, yang tengah ditinggal ke masjid.

Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, sebanyak empat kali bobol rumah kosong. Pelaku yang merupakan residivis kambuhan  yang baru setahun bebas dari penjara.

“Pelaku baru bebas dari lembaga permasyarakatan kabupaten sragen setahun ini,”ungkap Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi. Jumat, (2/8/2024).

Baca juga:  Siasati Pupuk Mahal, Petani Anggrek Sumowono Ciptakan Pupuk Organik Mustajab

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sragen,
pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan memanfaatkan situasi sepi, disaat pemilik rumah sedang keluar. Saat kondisi rumah kosong itu, pelaku melakukan aksi pencurian .

“Pelaku mencuri barang korban dengan mengambil tiga buah handphone yang ada dirumah, “ papar AKP Wikan.

Kejadian itu baru diketahui, saat korban
Muhammad Naufal Ersanda, pulang dari masjid mendapati pintu sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian mencari handphone tidak ada. Korban mengalami kerugian hingga Rp 3.5 juta rupiah dan pada tanggal 20 Juli 2024 langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polres Sragen. Dengan dasar laporan korban, Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen, mendapat informasi pelaku di sekitaran Sragen Kota.

Baca juga:  Rektor Undip: Seandainya Dana Pendidikan untuk Kampus Ditambah, Tidak Perlu Lagi SPI

“Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di depan minimarket dan pelaku langsung dibrogol dan langsung diamankan ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan atas perbuatannya, “ tutup AKP Wikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini dalam penahanan polres sragen, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ars/jan)


TERKINI

Empat Bulan Terima 3.940 Panggilan Darurat

Sejumlah Alumni UMK Tidak Terdaftar di PDDikti

Polres Kudus Kawal Korban Sound Horeg

Hasil Angket DPRD Temukan Kesalahan Wali Kota

Rekomendasi

Lainnya

Demi Kenyamanan Pelanggan, PLN Siaga Nataru

Bahaya Kolegium di Bawah Ketiak Kekuasaan

500 Takjil Jumat Berkah Selama Ramadan

Kader PDIP Solo Laporkan FX Rudi ke...