JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – DPW PKB Jateng resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan Sekjen PKB Lukman Edi. Laporan polisi dilakukan di layanan SPKT Polda Jateng, Selasa (6/8).
Hadir secara langsung dalam pelaporan polisi yakni Sukirman selaku Sekretaris DPW PKB Jateng yang didampingi tim pengacara.
Dikatakan Sukirkam, pelaporan polisi dilakukan terkait kasus pencemaran nama baik dan menyudutan partai politik PKB.
“Tindakan yang dilakukan saudara Lukman Edi sebagai terlapor itu, sangat merugikan marwah partai yang dengan sengaja membuat fitnah dalam konten pemberitaan sosial media,” kata Sukirman, usai melakukan pelaporan.
Pelaporan polisi telah diterima langsung petugas piket SPKT Polda Jateng dan sesuai prosedur tata cara yang berlaku.
“Selama pelaporan yang kami lakukan, keterangan secara tertulis sudah kami sampaikan kepada petugas SPKT serta barang bukti berupa screenshot pemberitaan di sosmed juga sudah kami serahkan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Moharir pengacara DPW PKB Jateng mengatakan, dalam kasus pencemaran nama baik tersebut, Lukman Edy telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat tentang tuduhan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang tidak transparan terhadap anggaran.
“Lukman Edi mengatakan bahwa elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan, itu saya merasa itu sebuah fitnah yang keji,” tegasnya
Lanjut Moharir, bahwa PKB selalu transparan dalam mengelola anggaran. Bahkan, selalu berada di bawah audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilpres, dana pilkada, DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilkada. Banpol, DPW PKB selalu melaporkan dan audited BPK tiap tahun audited BPK,” imbuhnya.
Selain itu, PKB juga tak pernah meminta dana kepada masyarakat maupun pengusahan seperti fitnah yang dilontarkan oleh Lukman Edy yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Secara ranah hukum Lukman Edi telah dilaporkan dan pihaknya mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Terkait lanjutan proses penanganan kasus, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, jika nanti di butuh untuk tambahan pemeriksaan, kami siap memberikan materi lanjutan dari kasus pencemaran nama baik PKB yang dilakukan oleh Lukman Edi,” tutup Moharir. (ucl/jan)