27 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Kecewa Demokrasi Sukoharjo, Warga Tawangsari  Deklarasi Dukung Kotak Kosong

JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Gerakan dukungan pada kotak kosong di kabupaten Sukoharjo makin masif.

Kali ini warga Tawangsari yang tergabung dalam Relawan Gerakan Kotak Kosong (Gertak) menggelar deklarasi dukungan kota kosong dalam pilkada Sukoharjo.

Deklarasi diikuti sekira 100 orang di gelar di Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (10/8/2024).

“Aksi deklarasi ini dilatari keprihatinan karena partai politik (parpol) yang menguasai 45 kursi DPRD memilih bersepakat dan bekerjasama mendukung satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.” Ungkap Ketua Relawan Gertak Bambang Supriyanto.

Saat deklarasi, peserta juga membentangkan spanduk atasnama Gertak, tulisannya ” Pilkada Sukoharjo 2024, Ayo Kita Dukung Kotak Kosong! Saatnya Rakyat Bergerak!”

Menurutnya, masyarakat merasa kecewa karena sejumlah kandidat baik dari kader parpol, tokoh masyarakat, dan pengusaha yang selama ini sudah meramaikan sosialisasi melalui baliho dan tatap muka, gagal mendapatkan kesempatan maju berkompetisi di Pilkada

“Ini sama saja memasung aspirasi masyarakat karena jago yang diidamkan nggak bisa ikut kompetisi di Pilkada 2024. Makanya ada gerakan dari bawah dengan dinamakan bersama gerakan kotak kosong,” tegasnya.

Baca juga:  SKB Tiga Menteri Memberi Kepastian Hukum

Dalam deklarasi itu, Bambang juga menyeru agar warga Sukoharjo berani bersuara untuk menyampaikan aspirasi dan mengkritisi jika ada temuan penyimpangan pembangunan oleh pemerintah daerah selama 15 tahun ini.

“Setelah deklarasi ini, kami nanti akan melihat dulu perkembangannya seperti apa. Karena kan belum ada rekomendasi parpol untuk beberapa calon. Ya untuk sementara kita kawal hingga beberapa hari kedepan,” ujarnya.

Bambang menambahkan, pihaknya masih berharap kepada elite partai yang ada di Sukoharjo agar bisa berpikir ulang, mengumpulkan keberanian untuk berkompetisi dalam Pilkada sehingga tidak mengecewakan aspirasi masyarakat

“Jadi minimal ada pertarungan antar calon. Siapapun jagonya entah dari parpol atau yang lain, itu lebih baik daripada paslon tunggal melawan kotak kosong,” pungkas Bambang.

Sementara itu, menanggapi gerakan kotak kosong Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan gerakan tersebut dihembuskan terlalu dini. Karena saat ini belum ada penetapan paslon Pilkada Sukoharjo.

Baca juga:  250 Km Bersepeda, Napak Tilas Mengenang Sejarah Brimob

“Memilih paslon tunggal maupun kotak kosong sama-sama memiliki legitimasi dan sah. Memilih kolom kotak kosong, tidak dapat disamakan dengan golongan putih (golput) alias tidak memilih.” Ungkap ketua KPU Syakbani, Minggu (11/8/2024).

Syakbani menyebut salah satu perbedaannya adalah kampanye. Mengampanyekan memilih kotak kosong tidak dapat dipidanakan atau dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Namun begitu, ia mengingatkan terlalu dini membicarakan paslon tunggal maupun kotak kosong dikarenakan saat ini semua tahapan Pilkada 2024 masih berproses. KPU sendiri masih melaksanakan tahapan verfak bakal paslon perseorangan.

“Proses pemilihan bupati dan wakil bupati Sukoharjo ini, kan kita belum tahu semuanya. Baik itu pencalonan yang dari parpol maupun gabungan parpol belum ada, dan pendaftarannya juga masih panjang waktunya,” pungkas Syakbani. (dea/jan)


TERKINI

Headline Koran Jateng Pos, 11 Agustus 2025

Rekomendasi

Lainnya