spot_img
27.5 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

FOSTAM Kecam Larangan Jilbab Paskibraka: IKN Jangan jadi Ajang Sekularisme dan Fobia Islam! 

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG- Pelarangan jilbab bagi pasukan paskibraka pada HUT RI di IKN terus menuai protes dan kecaman keras.

Kali ini kecaman datang dari FOSTAM (Forum Silaturahim Takmir Masjid dan Musholla) se-Jawa Tengah.

“Indonesia memang bukan negara agama dan bukan negara sekuler, tetapi negara yang beragama. Sehingga diharapkan pelaksanaan upacara HUT Proklamasi ke-79 di IKN tidak justru mundur mengarus-utamakan kebebasan sekuler, dengan membuat aturan yang memaksa peserta muslimah melepas jilbab, “kata H.Muchlis Fauzi, Ketua FOSTAM, kepada JatengPos. Co. Id, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurutnya, fenomena larangan berjilbab bagi adik-adik paskibraka 2024 di IKN, justru tidak menunjukkan karakter Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika,yang multi etnis, ras dan agama.

Baca juga:  Hasil Survey : Ini Sosok Wali Kota Ideal Salatiga yang Didambakan Warga

“Pada saat berbagai belahan dunia dan negara-negara Barat yang sekuler menunjukkan toleransinya kepada agama. Bahkan PBB sebagai organisasi dunia menetapkan 15 Maret sebagai hari peringatan International Day to Combat Islamophobi, tetapi bangsa kita yang mayoritas muslim malah fobia kepada Islam. Ini ironi yang harus kita luruskan, “tambah Muchlis.

 

Muchlis berharap, pusat ibu kota baru di IKN tidak dijual dengan narasi inklusifitas sekuler. Tetapi inklusifitas yang berlandaskan dasar dan konstitusi negara. Sebagaimana yang pernah ditawarkan Ir. Soekarno kepada dunia dalam pidatonya di PBB 30 September 1960 dengan judul “To Build the World a New”. Bahkan pidato ini dinobatkan sebagai MoW (Memory of the World), dalam sidang aksekutif UNESCO, 10-24 Mei 2023. Ini menjadi Milestone, dokumen warisan dunia untuk diingat sebagai teladan.

Baca juga:  Apel Satkamling Polda Jateng, Satukan Visi Jaga Keamanan Lingkungan

“Untuk itu, kami meminta agar para generasi muda kita yang menjadi Paskibraka tidak ‘dipaksa’ melepas jilbabnya hanya mengikuti keinginan panitia dan koordinator Paskibraka, dalam hal ini melalui Ketua BPIP Prof KH Yudian Wahyudi, PhD. Kebijakan yang tidak baik ini supaya dicabut, karena tidak memiliki urgensi dan menyalahi kehidupan keberagamaan di Indonesia,”desaknya.

Tambah Muchlis, jika ada pemaksaan melepaskan jilbab bagi anggota paskibraka yang sudah terdidik dan terbiasa memakai jilbab, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi negara yang dilakukan oleh aparat negara (abuse of power). Padahal negara seharusnya memberikan contoh tauladan yang baik bagi kehidupan beragama. (*/jan)

spot_img

TERKINI