JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG -Tidak hanya dokter PPDS Undip yang jadi korban perundingan. Bocah laki – laki berusia 11 tahun berinisial BP warga Tandang Ijen, Jomblang Candisari, diduga juga menjadi korban perundungan fisik.
Perundungan anak tersebut, dilakukan oleh terduga pelaku bernama LC (15) warga Tandang, Kecamatan Tembalang.
Dalam kasus ini, pihak Polsek Tembalang langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku. Selain itu, korban dan para saksi juga dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
“Benar, terduga Pelaku warga Tembalang. Pelaku berstatus Pelajar masih dibawa umur ( SMP ). Kalau korban merupakan warga Candisari dan masih SD,” kata Kompol Wahdah Maulidiawati, saat di konfirmasi JATENG POS, Senin (9/9).
Di jelaskan, kasus perundungan tersebut, terjadi di pinggir sungai wilayah Sambiroto, Kecamatan Tembalang, pada Sabtu (7/9) pekan lalu, sekira pukul 17.30.
“Kejadian ini diawali saat korban berniat akan mencari ikan dan renang di sungai. Kemudian datang pelaku bersama teman-temannya. Pelaku juga membawa sajam kecil dan dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol,” terang Kapolsek.
Informasi yang di himpun, bahwa pelaku LC, datang ke lokasi tersebut hendak berkelahi duel dengan seseorang bernama S yakni teman dekat korban.
“Keduanya sudah saling tantang-tantangan di lokasi tersebut. Namun, S lawan korban tidak ada di lokasi,” tandas Kapolsek.
Selanjutnya, korban disuruh dan diancam oleh LC berkelahi dengan juniornya. Lantaran juniornya kalah, kemudian korban diajak duel LC hingga dipukuli dan direkam juniornya.
Dalam penggalan video tersebut, korban ditendang bagian perut oleh LC hingga tersungkur. Lalu, korban ditendang kepalanya dan terlihat meminta ampun kepada LC.
“Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, kamu langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan benar ditemukan adanya dugaan perundungan tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Unit PPP Satreskrim Polrestabes Semarang hari itu juga, Sabtu (7/9).
Dalam keteranganya, Kanit PPP Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Untuk empat orang anak yang diamankan
Bhabinkamtibmas yang sudah koordinasi dengan Ketua RT RW dan dibawa ke Polsek Tembalang. Setelah kami lakukan pemeriksaan yang didampingi orangtuanya masing-masing. Mereka kami kenakan wajib lapor,” kata AKP Agus.
Hingga kini untuk pelaku BP, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perudungan kekerasan fisik yang dilakukanya. (ucl/jan)