30.3 C
Semarang
Rabu, 6 Mei 2026

Polisi Grebek Rumah “Sarang Narkoba” Polisi Sita 5.77 Gram Sabu




JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN –Sebuah rumah di Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Sragen, jadi sarang narkoba dan ajang pesta sabu digrebek Satuan Narkoba Polres Sragen.

Seorang pengedar sabu-sabu di berinisial EP alias Bunglon, ditangkap di rumah neneknya itu, Senin (9/9). Penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti 5,77 gram sabu yang dibungkus beberapa klip plastik, timbangan elektronik, alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp 450 ribu dan beberapa barang lainnya.

KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya rumah sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto langsung menggerebek rumah tersebut.

Baca juga:  Gandeng Morgan Oey, Benang Ratu Edukasi Membatik ODGJ dan Tuna Netra

Dari penyelidikan itu, sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka di dalam kamar rumah neneknya.

Hasil penggeledahan ditemukan 7 klip plastik yang diduga sabu-sabu.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang rekannya, Agus alias Petel, dengan harga Rp 4.5 juta.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Iptu Joko.

Menurut Iptu Joko, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana terkait pengedaran dan kepemilikan narkotika golongan I. (ars/jan)




TERKINI




Rekomendasi

...