spot_img
28.8 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Tok! Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico

JATENGPOS. CO. ID, KENDAL– Gugatan calon bupati Kendal Dico M Ganinduto kandas. Bawaslu Kendal memutuskan menolak permohonan pasangan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024, Sabtu (14 September 2024).

Putusan tersebut disampaikan dalam musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kendal.

“Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

“Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain,” sambung Hevy.

Menurut Hevy, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

 

Dico Berhak Banding 

Dalam sidang putusan sengketa itu, Dico-Ali tidak hadir. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya, Fajar Saka. Fajar menyatakan kecewa atas putusan itu.

“Kami selaku kuasa hukum dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu, tapi apapun itu kami tetap menghormati proses hukum,” kata Fajar Saka.

Fajar mengatakan, pihaknya bisa menyikapi putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding PTUN dan diberikan waktu tiga hari,” ujar dia.

“Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali,” imbuh Fajar.

Menurut Ketua KPU Kendal, Khasanudin, putusan majelis musyawarah yang menolak gugatan Dico-Ali itu sudah tepat.

“Semua sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini merupakan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran kemarin,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sengketa pilkada ini berawal saat pendaftaran Bacabup-Bacawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB ditolak oleh KPU Kendal.

Padahal, sebelumnya PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal.

Munculnya rekomendasi ganda inilah yang menjadi akar permasalahan.

KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain. (*/has/jan)

spot_img

TERKINI