25 C
Semarang
Kamis, 29 Januari 2026

Gara-Gara Rokok Santri di Sukoharjo Tewas Dianiaya Senior

JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Seorang santri Ponpes Az Zayadiyy di Grogol Sukoharjo, meregang nyawa akibat dianiaya kakak kelas. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (16/9/2024) siang sekira pukul 11.00 wib di dalam lingkungan pondok.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit membenarkan terjadinya kasus penganiayaan hingga korban meninggal di lingkungan Ponpes di Grogol.

“Kasus penganiayaan hingga meninggal seorang santri di ponpes Sukoharjo sudah dalam penanganan penyidik PPA Polres Sukoharjo didampingi BAPAS.” Kata Kapolres Sigit, Selasa (17/9/2024).

Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, pada Senin pukul 11.00 pelaku inisial MG (15) santri kelas 9, warga Wonogiri saat melewati kamar korban AK (13) santri kelas 8, warga Solo, ia mencium bau rokok.

Baca juga:  Cegah Kasus Polio, Taj Yasin Minta Tingkatkan Imunisasi

Pelaku mendatangi korban dan minta rokok, tapi korban mengaku tidak punya. Lalu pelaku minta roko pada teman korban dan diberi sebanyak dua batang. Namun hal itu memicu kemarahan pelaku pada korban, artinya mereka punya rokok.

“Karena emosi pelaku langsung memukuli dan menendang korban berlaki kali sampai akhirnya korban jatuh pingsan.” Kata Kapolres.

Setelah diketahui korban pingsan mereka melaporkan pada pengasuh dan korban langsung dibawa ke sebuah klinik di sekitar Grogol. Namun nyawa korban tidak tertolong lagi, korban sudah meninggal.

Orang tua korban meminta dilakukan otopsi lalu dibawa ke RS Moewardi. Dan malam itu juga orang tua korban melakukan pelaporan secara resmi ke Polres Sukoharjo.

Baca juga:  Video Viral Kapolda Jateng Enggan Bersalaman dengan Andika Perkasa, Ini Kata Kabidhumas

“Ini bukan kasus bullying, murni penganiayaan. Dan kasus ini sudah ditangani Unit PPA didampingi BAPAS, sementara ini sudah ada 12 saksi yang diperiksa.” Imbuh Kapolres.

Pasal yang dikenakan 76 c Jo 80 ayat 3 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 dan menjadi undang-undang pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.

Terpisah, pimpinan Ponpes Az Zayadiyy KH Abdul Karim (Gus Karim) menyampaikan kasus tersebut sudah ditangani Polres Sukoharjo. Hal tersebut disampaikan Gus Karim saat takziah di rumah korban. (dea/jan)



TERKINI

Rekomendasi

...