spot_img
28 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Ini Salah Satu Pelaku Duel Bersajam di Semarang 

JATENGPOS. CO ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku aksi duel bersajam satu lawan satu yang terjadi di depan Kantor Perhutani Jalan dr Cipto Semarang Timur, pada Minggu (25/8) lalu.

Aksi yang sempat viral di media sosial itu, melibatkan dua orang yang membawa senjata tajam panjang jenis celurit. Bak adegan gladiaor, mereka saling serang yang berujung kejar-kejaran.

Dalam pengamanan yang di lakukan kepolisian telah menangkap satu orang pelaku dan satu orang lainya, masih di buru petugas, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, dalam aksi brutal tersebut, satu orang pelaku bernama Deny Saputra warga Semarang Tengah, telah diamankan.

“Pelaku berusia 20 tahun, kami tangkap di Sukoharjo dan satu orang lainnya yang terlibat duel dengan Deny yakni bernama Alba masih dalam pengejaran dan terus kami buru keberadaanya,” kata Kapolrestabes Semarang, pada rilis kasus, di Mapolrestebes Semarang, Kamis (19/9).

Baca juga:  Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolda Jateng Baru Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo

Dijelaskan, motif dari aksi duel dengan senjata tajam itu, bermula saat tersangka nenggak miras (minuman keras) bersama tiga temannya di kos tersangka.

“Kemudian tersangka dan temannya melihat live di medsos dengan akun kanssas2017smg di media sosial yang intinya menantang duel satu lawan satu. Lalu, teman tersangka mengirim pesan di medsos ke akun kanssas2017smg dan  mengajak tawuran, di lokasi kejadian,” terangnya.

Lanjut Kombes Irwan, sebelum duel tersangka sebelumnya telah mengambil senjata tajam di rumah temannya dan kemudian menuju ke lokasi.

“Setelah sampai di lokasi tersangka sudah ditunggu oleh kelompok Kanssas dan terjadilah duel dengan menggunakan sajam dan video tersebut viral di media sosial,” tandasnya.

Baca juga:  Gerbang Masuk Stasiun Semarang Tawang Mulai Dioperasikan

Di hadapan polisi dan awak media, tersangka Deny mengakui bahwa duel bersajam itu sudah disepakati oleh lawannya melalui akun sosial media.

“Ya, sudah janjian satu-satu, lha terus duel dan saya terluka dan kemudian lari. Saat dikejar, teman lawan yang bernama Alba sempat mengambil video,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal maksimal 10 tahun penjara. (ucl/jan)

spot_img

TERKINI