spot_img
32.6 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Kepsek Dilaporkan BKN Buntut Swafoto Bersama Paslon Bupati

JATENGPOS. CO. ID, KUDUS-Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kudus, dilaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menyusul berswafoto bersama salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut. Pelaporan seorang Kepsek SD di Kudus ke Kantor Regional 1 BKN D.I. Yogyakarta itu, dilakukan pada 11 September 2024 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penelusuran dan klarifikasi di instansi terkait.

‘’Sebelumnya kami sudah melakukan penelusuran dan klarifkasi, dari BKPSDM dan Disdikpora Kudus menyatakan yang bersangkutan memang guru di lingkungan Pemkab Kudus,’’ kata Minan, Rabu (18/9).

Minan mengungkapkan, hasil penelusuran ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024 ini, diketahui yang bersangkutan adalah N, seorang guru yang juga Kepsek di salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Jekulo, Kudus.

Baca juga:  70 Mobil dan Motor Gelap di Gerebek Polres Pati

’’Saya juga sudah konfirmasi ke Korwil dan membenarkan,’’ imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, semula mendapati informasi awal adanya oknum ASN di lingkungan Pemkab Kudus, yang foto bersama paslon Bupati-Wakil Bupati Kudus sebelum melakukan pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus.

‘’Kemudian kami menelusuri foto yang dikirim melalui WhatsApp pribadi, lalu konfirmasi ke BKPSDM Kudus dan instansi terkait lainnya,’’ paparnya.

Soal pelanggaran, Minan menegaskan, bukan lagi menjadi ranah Bawaslu Kudus. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada BKN,’’Jika terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas, yang akan memberikan sanksi adalah pejabat di atasnya,’’ tuturnya.

Menurut Minan, netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 diatur di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Netralitas ASN, Pasal 9 tentang kedudukan ASN dan Pasal 24 tentang kewajiban ASN tidak memihak dan terpengaruh partai politik (Parpol) maupun orang yang memiliki kepentingan pribadi.

Baca juga:  Debat Pilgub Jateng, Paslon dan Pendukung Dilarang Bawa Atribut

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Menpan-RB, Bawaslu RI dan di dalam peraturan yang diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Dipilin ASN.

‘’Peraturan tersebut untuk membatasi langkah ASN, dan sosialisasi ini sebagai rambu-rambu untuk ASN sepanjang tahapan Pilkada,’’ tuturnya.

Sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa, Minan mengaku akan mengerahkan tim dari untuk memantau setiap ASN di wilayahnya masing-masing. Mengingat tidak lama lagi akan memasuki tahapan kampanye.

‘’Pada dasarnya ASN boleh datang di lokasi kampanye terbuka, tetapi hanya sebatas mendengarkan visi misi paslon. Sebab mereka punya hak pilih. Tapi kalau datang di kegiatan internal tidak boleh,’’ tegasnya. (han/rit/jan)

spot_img

TERKINI