spot_img
33 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Optimalkan Penatausahaan Barang Milik Daerah, Setwan Kenalkan Si Bara Merah

 

SEMARANG – Dalam rangka pemutakhiran pengelolaan barang milik daerah ditahun 2024 ini terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Merespon hal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Semarang melalui Kasubbag Perlengkapan dan Barang Milik Daerah, Eko Hadi Sunaryo, ST, M.Si menciptakan sebuah aksi perubahan kinerja pelayanan publik  berupa Digitalisasi Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang disingkat Si Bara Merah. Aksi perubahan kinerja pelayanan publik tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penatausahaan pemeliharaan barang milik daerah di Sekretariat DPRD Kota Semarang

Digitalisasi pemeliharaan barang milik daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pemerintah daerah dapat melakukan inventarisasi, pemeliharaan, dan pengawasan barang milik daerah secara lebih sistematis.

Belum lama ini, Sekretariat DPRD Kota Semarang melaksanakan Sosialisasi “SI BARA MERAH” (Digitalisasi Pemeliharaan Barang Milik Daerah” untuk mengoptimalkan penatausahaan pemeliharaan barang milik daerah di Sekretariat DPRD Kota Semarang.

Sekretaris DPRD Kota Semarang, Moch. Imron SH, MH mengatakan bahwa digitalisasi pemeliharaan barang milik daerah ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

Digitalisasi memungkinkan pemantauan pemeliharaan barang milik daerah secara real-time, tersedianya data yang akurat dan transparan mengenai data pemeliharaan barang milik daerah, hal ini memudahkan pengendalian pemeliharaan barang milik daerah bagi Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah dan Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah. (sgt)

spot_img

TERKINI