29 C
Semarang
Minggu, 15 Maret 2026

Tim Kejari Karanganyar Tangkap S, Terkait Kasus TPPU di PUD BPR Bank Karanganyar


JATENGPOS.CO.ID,KARANGANYAR-Tim Penyidik Pidana Khusus dan Tim Intel Kejari Karanganyar dibantu Tim Polres Karanganyar telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka S.

Tersangka S sempat buron dan tak memenuhi panggilan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka.

Tersangka S diduga terlibat pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,3 miliar dalam penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Tahun 2019-2023.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto menjelaskan, penangkapan S dapat dilakukan berkat kerjasama yang baik antara tim penyidik pidsus Kejari Karanganyar, tim intel Kejari Karanganyar dan tim Polres Karanganyar. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan.

Baca juga:  Satu Tahun Pesantren Obah: 230.830 Guru Agama Terima Insentif, 2000 Penghafal Quran Disiapkan Bisyaroh, 90 Santri dan Pengasuh Pensatren Diberi Beasiswa

“Tersangka S, kita tangkap di kos daerah Laweyan, Solo. Pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. S sulit ditangkap karena berpindah-pindah tempat, saat ini kita titipkan di Solo,” jelasnya.

Penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan atas nama S, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar. S ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, Deni Susilo yang kini telah ditahan Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi Bank Karanganyar. (yas/jan)



TERKINI


Rekomendasi

...