JATENGPOS. CO. OD, SEMARANG – Mengaku butuh uang untuk membayar kos, seorang laki – laki tukang ojek, nekat menjambret handphone milik perempuan yang sedang mengendarai motor di Jalan MH Thamrin Semarang Tengah pada Sabtu (14/9) malam pekan lalu, sekira pukul 22.30 WIB
Pelaku bernama Herlambang Bagus Handrichayono (33) yang tercatat sebagai warga Kuningan, Semarang Utara itu, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal tindak kasus penjambretan.
“Tersangka tersebut, kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti dua buah handphone di Jalan Tikung Baru Banjarharjo, Semarang Utara, pada Kamis (26/9) pukul 18.30,” kata Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang, pada giat kasus di Mapolrestabes, belum lama ini.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan merebut secara paksa barang milik orang lain (handphone milik korban).
“Kejadian bermula saat korban berboncengan dengan temannya dengan mengendarai sepeda motor dan melintas dari Simpang Lima hendak pulang kos, di Sekaran. Ketika berhenti di traffic light Jalan Thamrin, samping KFC, korban dipepet pelaku mengendarai sepeda motor dan kemudian handphone korban diambil paksa,” papar Kapolrestabes.
Selanjutnya, saat korban memegang handphone untuk melihat Google maps, handphone korban langsung dirampas paksa, lalu tersangka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Dihadapan awak media dan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut, karena sudah dikejar pemilik kos untuk membayar uang bulanan sebesar Rp. 800 ribu.
“Saya habis pulang ngojek dan sepi penumpang. Saya sudah ditagih uang kos dan bingung. Saat berhenti di Jalan Thamrin, ada dua cewek boncengan, lalu muncul niat ngambil hp tersebut dan langsung kabur, hpnya juga belum sempat dijual,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka yang mengaku kos bersama istrinya itu, akan dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman kurungan (penjara) paling lama lima tahun. (ucl/jan)