spot_img
28.5 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Geger Konsumen dengan Sales, Honda Solo Baru Lepas Tangan 

JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan konsumen Honda Solo Baru PT Bintang Putra Mobilindo masuk tahap mediasi, yang dilakukan di ruangan Mediasi PN Sukoharjo, Senin (6/1).

Mediasi dilakukan kedua belah pihak untuk PT Honda Putra Mobilindo diwakili kuasa hukum Dr Tukinu, sedangkan konsumen atau pelapor Anindya diwakili Badrus Zaman SH melalui Tim Kuasa Fajar Suhoko SH.

Mediasi berjalan mulai pukul 11.30 wib, hanya sekitar setengah jam saja, dengan hasil mediasi gagal.

Dr Tukinu kuasa hukum Honda Solo Baru menegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan Honda PT Bintang Putra Mobilindo, harusnya kasusnya hanya menyerang pada Sales Honda yang saat ini diduga sudah melarikan diri alias menghilang.

“Perlu dipahami, membeli mobil itu seluruh urusan pembayaran harus melalui rekening kantor. Jelas konsumen melakukan transfer pada rekening bukan nama kantor PT Bintang Putra Mobilindo. Itu yang menjadi resiko konsumen. Terlebih saat ini sales supervisor tersebut saat ini kabur atau menghilang, sejak proses jual beli tersebut,” ungkap Tukinu, usai mediasi.

Tukinu menegaskan bahwa Honda Solo Baru sudah melakukan seluruh prosedur penjualan dengan sesuai aturan, dan mempersilahkan konsumen berurusan dengan Andri mantan sales tersebut.

Saat itu konsumen mengaku sudah membayar 50 juta sebagai DP lalu pembayaran kedua genap Rp 200 juta dibayarkan transfer pada rekening seorang perempuan yang diakui istri sales Andri. Lalu pembayaran ketiga Rp 400 juta melalui rekening PT Bintang Putra Mobilindo.

“Karena uang yang masuk kantor Rp 400 juta kurang Rp 200 juta dari data masuk dibayar oleh leasing Maybank. Jadi saat ada penunggakan pembayaran yang ambil pihak leasing,” kata Tukinu.

Tukinu mengatakan dalam hal ini Honda Solo Baru mendapatkan preseden buruk dinilai berkinerja buruk oleh masyarakat. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kesalahan tidak pada Honda Solo Baru, namun ada pada onkum sales yang saat ini sudah kabur dan konsumen yang tidak berhati hati.

Terkait gagalnya mediasi, tim kuasa hukum konsumen Honda, Fajar mengatakan atas nama kliennya tetap memegang teguh kenyataan bahwa kliennya membeli tunai, membayar lewat sales resmi bahkan jabatannya supervisor.

“Mediasi gagal, kami sudah sampaikan ke mediator tentang kronologi sidang tapi tidak ada kata sepakat. Selanjutnya akan masuk ruang sidang untuk melakukan persidangan,” ungkap Fajar.

Lalu terkait Maybank kliennya tidak pernah mendapat survei atau berhubungan dengan Maybank, tapi ternyata BPKB diagunkan ke Maybank.

“Klien kami tidak pernah berhubungan dengan leasing dan membeli dengan cash. Klien kami tidak pernah disurvei. Jadi ada indikasi dugaan pemalsuan tanda tangan dalam prosedur peminjaman uang untuk membeli mobil di Maybank,” tandas Fajar.

Anindya selalu pelapor mengaku sudah melaporkan sales Hinda Solo Baru, Andri, ke Polresta Surakarta atas dugaan penipuan dan pemalsuan tandatangan dan proses peminjaman leasing.

“Banyak prosedur yang janggal, saya merasa membeli cash dari sales supervisor Honda lalu jadi kredit ke leasing, kalau saya menunggak angsuran harusnya ada peringatan 1,2,3 tapi tahu tahu diambil leasing,” tegasnya. (Dea/jan)

spot_img

TERKINI