spot_img
33 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Polisi Grebek Rumah Sarang Pil Koplo di Sragen 

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Sebuah rumah di Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon yang dijadikan sarang penyimpanan pil koplo digrebek Satnarkoba Polres Sragen. Petugas kepolisian berhasil menyita 1000 butir

obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl. Selain menangkap
seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga setempat yang dikenal sebagai pengedar pil koplo tersebut. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Sragen, Jumat (10/1/2025).
Tersangka ditangkap setelah menyimpan ribuan pil koplo di rumah neneknya itu.
Penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan butir pil koplo oTrihexyphenidyl, yang diselundupkan melalui paket jasa pengiriman online.
Polisi juga menyita dua telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan barang tersebut secara online.
Kasat Narkoba Polres Sragen melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan, pelaku memanfaatkan platform online untuk memesan dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi yang dibeli dari Jakarta.
“Setelah menerima barang, pelaku berniat mendistribusikan kembali untuk memperoleh keuntungan,”jelas Iptu Joko.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal ini. Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Pengakuan tersangka telah mengedarkan pil koplo selama 4 bulan. Setiap bulannya mampu menjual 5 boks pil koplo. Pil koplo dijual eceran 1 butir Rp 5 ribu. Satu boks dengan harga kulakan Rp 150 ribu mampu dijual dengan harga Rp 500 ribu.
“Barang pesanan dari jakarta dan dijual lagi ke pelanggan di Sragen,” tutur tersangka. (ars/jan)

spot_img

TERKINI