JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG -Polisi akhirnya mengamankan seorang oknum TNI berinisial Koptu I.M, yang diduga melakukan penusukan terhadap dua korban di Jalan Imam Bonjol Purwosari Semarang Utara, Minggu (12/1) dini hari.
Pelaku tunggal yang sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polsek Semarang Utara, kini telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer Semarang. Pelaku diduga terlibat kasus penusukan yang melukai dua orang dengan senjata tajam (sebilah pisau).
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Andy menegaskan, terduga pelaku ditahan untuk proses hukum yang akan dilakukan secara tegas dan transparan.
“Pelaku saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, kami pastikan ia akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1).
Dijelaskan, dugaan awal menunjukkan pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden terjadi.
Pangdam IV/Diponegoro juga telah memberikan instruksi langsung untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal apabila kesalahannya terbukti.
“Sebagai institusi, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarganya atas musibah ini. Kami juga berkomitmen untuk membantu proses pemulihan korban,” tegasnya.
Kodam IV/Diponegoro berkomitmen untuk menjunjung tinggi keadilan dan transparansi, sekaligus menegur keras prajurit agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama institusi dan melukai rakyat.
“Pangdam selalu mengingatkan prajurit untuk menjaga sikap dan menjauhkan diri dari pelanggaran. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel,” tutup Letkol Inf Andy.
Di wartakan sebelumnya, telah terjadi insiden penusukan di Jalan Imam Bonjol No. 35, Purwosari, Semarang Utara, pada Minggu (12/1/2025), sekira pukul 02.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, ada dua korban yakni Khoirul Muslimin (27) warga Bonharjo Semaranv Utara dan Syarif Abdulloh (25) warga Genuk.
Kedua korban, setelah insiden tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wiloso Dr.Cipto guna perawatan lebih lanjut. (ucl/jan)