28.7 C
Semarang
Selasa, 22 Juli 2025

Polda Jateng Ungkap Kasus Prostitusi Gunung Kemukus

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni praktik prostitusi di kawasan wisata religi Gunung Kemukus, Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Selain mengungkap kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka, seorang perempuan bernama Sukini (44) warga Boyolali Jawa Tengah.

Tersangka tersebut, berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik tempat prostitusi berkedok tempat hiburan karaoke liar.

Dirreskrimum polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, tersangka (mucikari) tersebut, ditangkap atas laporan dari salah satu orang tua korban berinisial AM (19) yang dibohongi dengan iming-iming akan kerja di Rumah Makan, melalui akun medsos Facebook.

“Bermula, korban tergiur lowongan kerja di rumah makan. Setelah di lokasi, korban ternyata dipaksa untuk menjadi pemandu karaoke. Selain itu, korban juga dipaksa oleh tersangka untuk menjadi PSK,” kata Dirreskrimum pada giat ungkap kasus, di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025).

Baca juga:  Jateng Kerja Sama Shopee Gelar “Dekranas 42 Great Sale” Bulan Ini

Lanjut Kombes Pol Dwi, karena tak kuat dengan pekerjaan itu, korban sempat meminta resign (berhenti) kerja. Namun, ditolak dan ancam gajinya tak diberikan oleh tersangka.

“Tak hanya itu, tersangka juga meminta sejumlah uang kepada korban jika ingin keluar dari pekerjaan tersebut. Atas perlakuan itulah, korban bersama orang tuanya melapor a ke UPTD PPA Pemprov Jateng dan Polda Jateng,” tandasnya.

Dijelaskan, Korban dipaksa oleh tersangka dipekerjakan sebagai LC dan PSK. Korban tidak bisa pulang dan tersangka minta uang jaminan atau tebusan uang Rp. 1 juta supaya korban bisa pulang,” ungkapnya.

Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia juga mempekerjakan sejumlah PSK dan ada yang dibawah umur.

“Untuk syarat bekerja dengannya, para anak pekerjanya, cukup mengumpulkan KTP saja agar bisa ikut bekerja dengannya,” imbuhnya.

Dirreskrimum juga menambahkan, bahwa lokasi karaoke tersebut, tidak ada plang atau tanda bahwa tempat yang berada di wisata religi itu ternyata tempat hiburan dan prostitusi.

Baca juga:  Pengusaha Thionghoa Titip Gus Yasin Jaga Keberagaman

“Di Lokasi, terdapat kamar serta menyediakan Open BO (booking out). Tersangka juga memperkerjakan anak dibawah umur dengan syarat KTP saja bisa bekerja. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain terkait kasus prostitusi tersebut,” tutup Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas ungkap kasus TPPO tersebut, pihaknya juga meminta kepeda Pemkab untuk menertibkan praktik hiburan dan prostitusi liar tersebut.

Dihadapan awak media, tersangka Sukini mengaku, usaha haramnya tersebut telah dijalankan sejak satu tahun terakhir.

“Modal untuk membuka usaha itu, saya ngutang dulu dan sudah berjalan setahunan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Sukini (44) dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (ucl/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya