JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Geger video pengakuan mantan tahanan Polda Jateng soal pungutan liar dan tindak kekerasan di dalam rutan membuat Polda Jateng gerah. Propam Polda langsung melakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan video itu.
Dalam unggahan video di akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back itu, menampilkan seorang pria bertopi yang mengaku pernah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024 lalu.
Ia membeberkan pengalamanya saat di tahan Rutan Mapolda Jateng banyak dugaan pungli, intimidasi, dan pemukulan.
“Harus bayar semua. Ketika masuk pertama harus bayar kamar Rp 1 juta. Terus mau keluar (sementara) dari sel harus bayar Rp25 ribu dari jam 4 sore sampai 7 malam. Namanya untuk angin-angin’,” kata pria dalam video tersebut.
Lanjut pria itu, satu regu bisa dapat Rp 5 juta lebih. Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB. Kamera CCTV dimatikan di pojok tahanan biar tidak kelihatan.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan kekerasan di dalam Rutan Polda Jateng yang dilakukan pihak kepolisian. Ia pun mengaku akan melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian.
Menanggapi video viral tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan internal.
“Polda Jateng mengapresiasi yang bersangkutan yang telah berani menyampaikan kepada kita tentang hal tersebut,” katanya saat di Konfirmasi JATENG POS, Jumat (11/4/2025).
Dijelaskan, bahwa pria tersebut merupakan tahanan kasus 303 (perjudian) yang memang sempat di tahan di Rutan Mapolda Jateng.
“Kita saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Peristiwa tersebut kita lakukan penyelidikan oleh Propam Polda Jateng,” tegasnya.
Kabidhumas menegaskan, pemeriksaan internal terhadap personel yang bertanggung jawab di Rutan Polda Jateng sudah berjalan.
“Jika nantinya terbukti ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Polda Jawa Tengah tidak segan untuk melakukan tindakan tegas dan sanksi,” pungkas Kombes Pol Artanto. (ucl/jan)