28.4 C
Semarang
Kamis, 9 Oktober 2025

Ini Syarat Diperbolehkannya Vasektomi Bagi Laki-Laki

JATENGPOS. CO. ID, JAKARTA – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ( Kemendukbangga )/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan, diperbolehkanya laki-laki melakukan vasektomi (KB laki-laki), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat itu berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tahun 2012 tentang Metode Operasi Pria (MOP) atau kontrasepsi (KB) vasektomi .

“Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012,” ujar Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Wahidin saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (2/5), dikutip dari Antara .

Wahidin menyebut terdapat beberapa syarat tambahan pelayanan vasektomi pada suami atau ayah. Diantaranya memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri).

Baca juga:  Pentingnya Sinergitas Pengelolaan Transportasi Publik

Selain itu, harus lolos skrining (pemeriksaan) medis oleh dokter yang menangani.

Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 2012, MUI menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, terdapat bagian yang memiliki alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengemukakan bahwa dalam forum tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip dasar dalam menentukan hukum Islam) terkait metode kontrasepsi.

Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarahkan pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu, kata Muiz Ali dalam keterangan resmi di laman MUI.

Baca juga:  Mengenal Apem Jatinom, Oleh-oleh Khas Klaten Warisan Leluhur 

Muiz Ali juga menjelaskan terdapat lima syarat sesuai hasil Ijtima Ulama tahun 2012 tersebut, yang pertama adalah vasektomi yang dilakukan untuk tujuan yang tidak menerangi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat (kerugian atau dampak negatif) bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujarnya. (*/jan)


TERKINI


Rekomendasi

...