JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia mengimbau agar warga tak lagi menunda kewajiban tersebut dengan alasan menunggu program pemutihan.
Pesan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantornya, Rabu, 14 Mei 2025.
“Yang pemutihan ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktu sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Luthfi.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya.
Program ini dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, dan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa beban denda tambahan.
Luthfi mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan. Ditegaskan, pemutihan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah dalam kondisi “mati” atau tidak aktif, bukan sebagai dalih untuk menunggak pajak secara sengaja.
“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.
“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah capaian positif realisasi pendapatan pajak daerah. Hingga 30 April 2025, pendapatan dari sektor pajak daerah telah mencapai Rp3,77 triliun, atau 29,81 persen dari target tahunan. Angka ini melampaui target rencana triwulan pertama dan menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah.(*/jan)