24 C
Semarang
Kamis, 19 Juni 2025

Dua Mahasiswa Penyandera Polisi Ditangkap, Lainya Diburu 

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyanderaan dan kekerasan terhadap seorang anggota Polri pada aksi Mayday, Kamis (1/5/2025) lalau, Jl. Imam Bardjo Pleburan Kota Semarang.

Dua orang tersangka berinisial MRS (20) dan RSB (20), keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Semarang yang terlibat dalam aksi penyanderaan dan tindak kekerasan tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti maupun petunjuk lainnya dua pelaku kemudian diamankan.

“Kedua pelaku penyanderaan diamankan pada 13 Mei 2025 sore hari di salah satu kontrakan di wilayah Kecamatan Tembalang,” katanya, di Mapolrestabes Semarang, belum lama ini.

Dijelaskan, terkait kronologi kejadian, korban Brigadir ERF (29) anggota Polri yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan mayday di depan Bank Indonesia Kota Semarang, menjadi sasaran penyanderaan saat sedang merekam aksi pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum.

“Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, selama proses penyanderaan korban mengalami berbagai tindakan kekerasan dan penganiayaan seperti dipukul berulang kali di bagian kepala, dada dan perut. tak hanya itu, punggung korban juga sempat  disundut rokok dan disiram cairan yang diduga pengencer cat (thiner),” terang Kapolrestabes.

Selain itu, korban juga sempat di ancam dan di intimidasi oleh para pelaku penyanderaan yang memaksa untuk menghapus rekaman video di handphone nya. Akibat dari peristiwa tersebut, korban sempat di rawat di rumah sakit selama beberapa hari.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 333 ayat 1 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan yang demikian dengan pidana 8 tahun penjara.

Kapolrestabes juga menegskan, pihaknya  juga tengah memburu serta telah memprofiling beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyanderaan tersebut.

“Ada tiga sampai empat orang yang sudah teridentifikasi berdasarkan keterangan korban serta  kedua pelaku dan bukti petunjuk lainnya, dalam waktu dekat akan kita panggil,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, Kombes Pol M Syahduddi kembali menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam penyanderaan anggota Polri ini akan diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya. (ucl/jan)



Popular

LAINNYA

Terkini