30 C
Semarang
Rabu, 15 Oktober 2025

Jawa Tengah Siapkan Satgas PHK Besar-besaran

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK di wilayahnya.

“Satgas PHK itu perintah presiden. Itu harus segera ditangkap dengan baik di wilayah kita. Segera dibentuk dan rumuskan apa yang harus dilakukan,” kata Luthfi saat memimpin rapat koordinasi terkait ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 2 Juni 2025.

Luthfi mengatakan, Satgas PHK ini dibentuk untuk mereduksi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sekaligus mengambil langkah pencegahan PHK karyawan tanpa pemenuhan kewajiban. Satgas ini mulai bertindak ketika suatu perusahaan masuk dalam kategori kuning.

“Jadi Satgas PHK itu kita gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit (merah) tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kita terjunkan sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan,” katanya.

Baca juga:  PLN Respon Cepat Amankan Jaringan Listrik

Satgas PHK tersebut berisi dari beberapa kompartemen. Terdiri atas dinas tenaga kerja, serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di perusahaan, dan pihak pengusaha atau pemilik perusahaan. Pihak di luar itu juga akan dilibatkan sesuai dengan fungsinya.

“Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen yang harus kita masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kita jalankan,” kata Luthfi.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menambahkan, Satgas PHK ini bagian dari deteksi dini untuk memitigasi perusahaan-perusahaan yang dalam kategori sudah kuning. Selama ini sudah ada segmentasi perusahaan, di antaranya kategori hijau atau mantap yaitu yang melaksanakan aturan-aturan norma ketenagakerjaan. Selanjutnya ada perusahaan yang kuning dan merah.

“Kuning itu biasanya ada permasalahan-permasalahan. Misalnya lembur tidak dibayar, hak-hak (karyawan) ada yang dikurangi. Itu harus kita dalami persoalannya seperti apa. Kalau persoalan itu berlanjut, ujungnya bisa menjadi merah atau terjadi PHK,” jelasnya.

Baca juga:  Inilah Profil Agus Gumiwang, Plt Ketua Umum Golkar yang Baru

Saat memberikan paparan, Ahmad Luthfi sempat menyinggung terkait keterlibatan kurator. Dalam hal ini, Aziz menjelaskan bahwa kurator masuk kalau sebuah perusahaan sudah pailit. Tanggung jawab manajemen atau pemilik beralih kepada kurator.

“Nanti ketika sudah pailit itu ada dua opsi dari kurator, yaitu going concern atau tetap berusaha di bawah kurator, kemudian PHK atau tutup. Begitu,” kata Aziz.

Satgas PHK ini bekerja dari sebelum perusahaan itu dinyatakan pailit. Kalau misalkan sudah telanjur terjadi PHK mama Satgas memastikan hak-hak pekerja berupa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon diterima oleh pekerja atau karyawan.

“Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kita memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan,” katanya. (*/jan)


TERKINI


Rekomendasi

...