JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Alim Sugiantoro, tokoh senior dan mantan ketua penilik kelenteng Tempat Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio Tuban, menyuarakan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan pengurus baru.
Sebagai tokoh senior, Alim juga menjadi penengah adanya polemik pada pemilihan pengurus dan penilik baru yang dijadwalkan pada Minggu (8/6/2025).
Ditegaskan, bahwa proses tersebut melanggar kesepakatan damai dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pemilihan tersebut, dilakukan tanpa legalitas yayasan yang jelas dan tanpa penyelesaian konflik internal yang sedang berjalan,” tegas Alim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/6/2025).
Dijelaskan, pengembalian pengelolaan kelenteng dari tangan tiga taipan Surabaya harus terlebih dahulu melalui mekanisme tertulis yang sah.
“Jelas ini merupakan tindakan ilegal. Kami sudah menyerahkan surat resmi kepada Soedomo dan rekan-rekannya untuk meminta proses damai. Pengembalian kelenteng harus dilakukan secara benar dan sesuai hukum,” jelasnya.
Lanjut Alim, tidak ada nama Go Tjong Ping dalam surat permintaan damai yang disusun sebelumnya. Dan hingga kini belum tercapai kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang berselisih.
“Jika penyerahan tertulis berarti pengembaliannya juga harus tertulis. Tidak bisa sepihak,” tandasnya.
Terkait pemilihan yang direncanakan, Alim juga menegaskan, bahwa yang dilakukan itu, di luar kelenteng dan tanpa izin dari pengelola yang sah.
“Surat panitia pemilihan dinilai cacat administrasi karena tidak memiliki kop resmi maupun stempel yayasan. Ini adalah kudeta kedua dalam sejarah kelenteng Kwan Sing Bio. Sangat memalukan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” paparnya.
Terkait masalah legalitas yayasan yang menaungi TITD Kwan Sing Bio, Ia menyebut dasar hukum untuk menggelar pemilihan sudah tidak ada karena yayasan tidak lagi aktif secara administratif.
“Tanpa legalitas yang sah dan tanpa sistem keanggotaan yang aktif, atas dasar apa pemilihan ini dilakukan?,” imbuhnya.
Alim juga mengingatkan semua pihak agar menghormati proses yang telah disepakati, termasuk hasil musyawarah di Kayu Manis Resto, Tuban, pada 24 Mei 2025.
Dalam forum tersebut, secara tegas meminta agar urusan penyelesaian diserahkan kepada Alim Markus dan Paulus Welly Afandy, bukan kepada Tjong Ping.
Meskipun tidak lagi aktif dalam pengelolaan kelenteng, Alim menyampaikan keinginannya agar masalah internal dapat diselesaikan dengan damai.
Secara tegas, Alim juga mengatakan tidak akan mencalonkan diri sebagai pengurus atau penilik kembali. (*/bis/ucl/jan)