27 C
Semarang
Jumat, 14 November 2025

Mengenaskan! Brown Canyon Semarang Jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal



KAWASAN Bukit Galian C, atau yang dikenal dengan nama Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Mranggen, Kabupaten Demak, dan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang disulap menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal.

Sejumlah foto-foto beberapa hari lalu diunggah pertama kali oleh akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang dengan judul  “TPA ILEGAL ROWOSARI, DLH SEPERTINYA TUTUP MATA AKAN PERKARA INI.”

“Karena kayaknya pemilik lahannya orang “berpengaruh”, makanya nggak ada yang berani utak-atik. Padahal, warga terganggu asapnya, udah lapor sana sini,’’ tulis akun tersebut.

Pembuangan Sampah ilegal di kawasan Brown Canyon di perbatasan Mranggen, Kabupaten Demak, dan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jumat (25/7/2025). FOTO:PRAST WD/JATENGPOS

Dari pantauan Jateng Pos, di lokasi tampak sejumlah kendaraan roda tiga dan empat, seperti pikap dan truk, hilir mudik mengangkut dan membuang sampah. Di sekitar area pembuangan, juga tercium bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah sehingga mengganggu kenyamanan warga.

Salah satu pekerja pengangkut sampah menyampaikan bahwa sampah-sampah yang dibuang di kawasan Bukit Galian C berasal dari warga sekitar, khususnya dari wilayah Kebonbatur dan Rowosari. Dalam sehari, ia bisa mengangkut sampah sebanyak dua hingga empat kali menggunakan kendaraan roda tiga atau tosa.

Baca juga:  Ita Berharap SNC 2023 Jadi Atraksi Luar Biasa

Saat ditanya lebih lanjut, ia mengatakan, “Para pekerja disini disuruh oleh seorang lurah untuk membuang sampah di lokasi ini”. Sayangnya, mereka tidak menyebut secara rinci siapa lurah yang dimaksud, terlebih wilayah ini berada di perbatasan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan Kelurahan Rowosari, Kota Semarang.

Kegiatan pengangkutan di kawasan Brown Canyon di perbatasan Mranggen, Kabupaten Demak, dan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jumat (25/7/2025). FOTO:PRAST WD/JATENGPOS

Sebelumnya, permasalahan sampah yang dibuang di kawasan Bukit Galian C tersebut sebenarnya sudah pernah dibahas dalam pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, DLH Kota Semarang, dan DLH Provinsi Jawa Tengah pada tahun lalu.

Salah satu warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi, bernama Muniroh, mengaku mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di kawasan Brown Canyon. Bahkan, sejak menetap di wilayah tersebut pada tahun 2014, Muniroh sudah melihat keberadaan tumpukan sampah di area itu.

Baca juga:  Sudaryono Ditunjuk jadi Ketua Dewan Pengawas Bulog 

‘’Saya dari 2014 di sini, udah kayak gitu (pembuangan sampah di Brown Canyon),’’ ucap dia.

Muniroh mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah tersebut bukan merupakan tanah milik pemerintah, melainkan milik perseorangan.

‘’Bukan, punya orang,’’ sambungnya.

Foto udara Pembuangan Sampah ilegal di kawasan Brown Canyon. foto : akun @dinaskegelapan_kotasemarang

Ia juga merasakan dampak langsung dari aktivitas pembuangan sampah di Brown Canyon. Debu dari truk-truk pengangkut sampah yang melintas kerap mengganggu aktivitasnya, ditambah bau menyengat yang semakin memperparah kondisi lingkungan sekitar.

Sementara itu, Lurah Rowosari, Eko Pudjo Harijadi  saat ditanya terkait pembuangan sampah di bukit galian C tersebut, ia memilih bungkam jika wawancaranya terkait hal itu. Ia berdalih permasalahan sampah itu bukan wewenangnya. (prast.wd/muz)



TERKINI


Rekomendasi

...