30.6 C
Semarang
Minggu, 10 Agustus 2025

Bentangkan Bendera One Piece, Aksi Kamisan Tuntut Robig Dihukum Berat

KAMIS, 7 Agustus 2025, Sehari menjelang pembacaan vonis Hakim atas kasus penembakan yang merenggut nyawa Gamma Rizkinata Oktafandi seorang pelajar SMK Negeri 4 Semarang.

Aksi Kamisan Semarang kembali hadir untuk mendukung Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yakni Aipda Robig Zainuddin bin Mulyono, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, demi tegaknya keadilan dan kemanusiaan.

Aksi Kamisan Semarang digelar di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang sekitar pukul 17.00 WIB. Selain membawa poster kamisan, massa juga tampak membentangkan bendera bajak laut ala anime One Piece.

Koordinator Aksi Kamisan, Rafish, menyebut tema aksi kali ini adalah ‘Hukum Berat Pembunuh Rakyat’. Ia mendesak vonis maksimal terhadap Robig.

Baca juga:  Pilkada Sukoharjo Berpotensi Paslon Tunggal, PDIP Penentu
Aksi Kamisan Semarang di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (7/8/2025) sore. FOTO:PRAST WD/JATENGPOS

“Gamma bukan korban tunggal kekerasan aparat. Ia adalah potret dari buruknya penggunaan kekuasaan bersenjata yang sewenang-wenang. Penembakan brutal yang dilakukan terhadap Gamma bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia. Kami menolak segala bentuk rekayasa fakta dan pembungkaman kebenaran yang dilakukan oleh institusi kepolisian dan mari hadir di aksi kamisan semarang!” ungkapnya.

Komnas HAM melalui Surat Nomor 70/HM.00/XII/2024 secara tegas menyatakan bahwa tindakan Aipda Robig Zainuddin terbukti melanggar HAM. Tindakan tersebut mencakup Pelanggaran hak untuk hidup, Pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), Pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan. (prast/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya