WANITA bernama Earlica Alias Sherly Binti Maryadi (42), salah satu dari tiga DPO Kejari Kota Semarang terpidana perkara penipuan bermodus penjualan Apartemen fiktif di Kota Semarang pada tahun 2013 berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa malam (5/8/2025).

Terpidana yang telah terbukti melakukan penipuan terhadap 20 orang korban dengan total kerugian sebesar Rp 7 miliar tersebut kemudian dibawa oleh Tim Itelijen bersama Tim Pidum Kejari Kota Semarang ke Lapas Perempuan Bulu untuk dilakukan eksekusi pada Rabu (6/8/2025) sore.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Semarang No. 729/Pid.B/2012/PN.Smg tanggal 14 Mei 2013 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, terpidana dijatuhi penjara selama 3 (tiga) tahun. (prast/muz)