JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Tengah secara menyeluruh berada pada level atas, berdasarkan standar penilaian Ombudsman Republik Indonesia. Harapannya, level tersebut tetap dipertahankan dengan sistem penilaian terkini, yakni opini Ombudsman melalui Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Jawa Tengah Siti Farida, dalam sambutannya pada Sosialisasi Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Rabu, 15 Oktober, di Hotel Oaktree Semarang.
Disampaikan Farida, penilaian tahun 2025 menandai adanya transformasi mendasar dalam metode pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
“Sebelumnya, publik mengenal survei kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Tahun ini, Ombudsman melakukan transformasi menuju Opini Maladministrasi yang diharapkan memberikan gambaran lebih komprehensif tentang kualitas layanan publik,” katanya.
Pendekatan baru tersebut, kata Farida, tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga menilai potensi dan pola maladministrasi yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dengan pemetaan potensi maladministrasi, kami ingin mendorong penyelenggara layanan untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen mengatakan, Provinsi Jawa Tengah berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan publik yang tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat. Dia menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memberikan assestment.
“Terima kasih kepada Ombudsman, karena assestment yang diberikan akan memberikan perspektif dan pandangan yang berbeda, sehingga dapat membantu pemerintah daerah dan Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan amanah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Sumarno.
Kepada kepala daerah dan OPD yang hadir dalam acara tersebut, Sumarno meminta agar amanah dalam melaksanakan tugas, yaitu menyelesaikan persoalan masyarakat. Menurutnya, kunci pelayanan publik yang baik akan tertunaikan saat masyarakat selesai dengan masalahnya. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan program pertama dari 11 program prioritas yang diusung Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maemoen, yakni pemerintahan yang Good Clear Government dan Collaborative Governance melalui peningkatan kesejahteraan, profesionalitas dan kualitas ASN dan Perangkat Desa.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memaparkan unsur penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025 meliputi tiga hal, yaitu instrumen empat dimensi (input, proses, pengaduan, output), kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan dan saran penyempurnaan.
Sosialisasi diikuti oleh 15 kabupaten/kota di Jateng, antara lain Kota Pekalongan, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Wonogiri, Pemalang, dan Cilacap. Sosialisasi juga diikuti instansi vertikal di daerah, meliputi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Kantor Pertanahan), Kementerian Hukum dan HAM (Kantor Imigrasi serta Lapas/Rutan/Bapas), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres). (jan)