JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Ombudsman RI mengapresiasi Provinsi Jawa Tengah karena aduan terkait proses penerimaan siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah yang dinilai berkurang.
Hal itu disampaikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah saat audiensi dengan Ahmad Luthfi di kantor Gubernur, Kota Semarang, Kamis, 16 Oktober 2025.
Gubernur menerima hasil kajian cepat (rapid assessment) terkait dengan potensi mal-administrasi penggunaan Data Terpadu (DT) Jawa Tengah, dalam prasyarat seleksi jalur afirmasi, sistem penerimaan murid baru di Jawa Tengah.
Hasil kajian cepat tersebut diserahkan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jiweng, beserta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida.
“Kami menyampaikan hasil review sistemik Ombudsman terkait dengan proses penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat provinsi, berarti tingkat SMA dan SMK,” kata Robert.
Menurutnya, sistem penerimaan murid baru di Jawa Tengah semakin bagus. Aduan terkait permasalahan penerimaan murid baru tahun 2025, jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Turunnya aduan itu, tentu saja tidak lepas dari keberadaan data yang valid, khususnya seleksi jalur afirmasi bagi murid tidak mampu dan difabel.
Namun demikian, dari hasil kajian cepat tersebut, ditemukan beberapa kendala. Antara lain kendala dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten/kota, karena belum ada payung hukum yang kuat.
Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan, kajian cepat yang dilakukan Ombudsman RI merupakan bentuk investigasi eksternal, demi kesehatan organisasi dan pelayanan publik yang lebih baik. Ia meminta kepada Sekda Jateng dan OPD terkait, untuk membentuk tim kecil yang menangani data terpadu, terutama untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Data ini memang sangat penting. Maka harus ada cara atau langkah agar mendapatkan data yang valid,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Jateng Sumarno, mengatakan, DT Jateng yang digunakan dalam verifikasi dan validasi sistem penerimaan murid baru, sebenarnya lebih presisi daripada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Gubernur berterima kasih kepada Ombudsman RI yang mendorong agar ada payung hukum yang jelas terkait penggunaan DT Jateng.
“Kami akan konsultasikan dengan kementerian terkait hal itu,” katanya.
Sumarno menambahkan, pemerintah pusat saat ini mengarahkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi satu-satunya data terpadu yang digunakan. Namun proses pemadanan dari DTKS ke DTSEN butuh waktu yang panjang. Di sisi lain, proses atau kerja di lapangan terkait kebijakan, harus terus berjalan. (jan)