30.1 C
Semarang
Jumat, 21 November 2025

Dosen Muda Tewas di Hotel, Oknum AKBP Dinyatakan Melanggar Karena Ini 



JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG -Penemuan mayat wanita, diduga dosen Untag Semarang di sebuah hotel, menyeret oknum AKBP di Polda Jateng. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum AKBP B tersebut.

KORBAN: Dosen muda yang ditemukan tewas di hotel. Foto:dok/jatengpos

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum. Mereka  menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga:  Mbak Ita Programnya Sudah Cocok dengan Pak Prabowo, Gerindra-PDIP Tinggal Koalisi Saja

Wanita muda asli Purwokerto itu ditemukan tewas tanpa busana, pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Rabu petang menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diungkapkan pula, hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Baca juga:  Tangkal Radikalisme, PKK Jateng dan Densus 88 Gagas "Ibu Jogo Anak"

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” pungkas Kombes Pol Saiful Anwar. (ucl)



TERKINI

McTominay Bawa Skotlandia ke WC 2026


Rekomendasi

...