JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG -Penemuan mayat wanita, diduga dosen Untag Semarang di sebuah hotel, menyeret oknum AKBP di Polda Jateng. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum AKBP B tersebut.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Gelar perkara dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum. Mereka menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Wanita muda asli Purwokerto itu ditemukan tewas tanpa busana, pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Rabu petang menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diungkapkan pula, hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” pungkas Kombes Pol Saiful Anwar. (ucl)












