29 C
Semarang
Rabu, 24 Desember 2025

Usai Tetapkan UMP 2026, Gubernur Ahmad Luthfi Temui Buruh yang Demo

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah masih dipenuhi suara yel-yel buruh. Ratusan bendera penanda dari organisasi massa aksi berkibar. Peluh mengalir di wajah para peserta aksi di depan kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Di tengah suasana itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memilih keluar dari ruang kerjanya. Ia menemui langsung massa buruh yang berdemo, tak lama setelah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, Rabu, 24 Desember 2025.

Suara orator yang memimpin demo mengumandangkan kalau Gubernur Ahmad Luthfi akan menemui massa aksi. Karuan saja suasana bertambah gegap gempita. Barisan belakang massa langsung merangsek ke depan.

Dari halaman nampak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berjalan bersama rombongan menghampir peserta aksi. Tak canggung, orang nomor satu di Jawa Tengah itu berbaur dengan massa.

Buruh menyambutnya dengan yel-yel dan mengelukan ta. Tak sedikit yang mengajak bersalaman. Ahmad Luthfi membalas dengan mengulurkan tangan sembari melemparkan senyum. Kehadiran Gubernur di tengah-tengah mereka sontak menjadikan suasana aksi kian bergelora.

“Terima kasih Pak Gubernur yang sudah mau turun dan bergabung dengan buruh. Hidup buruh, hidup buruh,” teriak pimpinan aksi.

Di hadapan para buruh, Ahmad Luthfi disodori mik untuk menyampaikan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

“Hari ini saya sudah menandatangani rekomendasi upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi,” kata Ahmad Luthfi.

Baca juga:  Halmahera Cetak Prestasi di PMC Yamaha

Ia menjelaskan, dasar penetapan upah serta kebijakan yang dirancang, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Penyampaian itu disambut dengan perhatian dan respons antusias dari massa aksi.

Untuk tahun 2026, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka tersebut naik 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00, atau bertambah Rp 158.037,07.

Seluruh rekomendasi dewan pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah resmi ia tandatangani. Penetapan ini mencakup upah minimum serta upah sektoral di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Dijaskan, nilai alfa untuk UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan di masing-masing daerah.

“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten dan kota disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.

Gubernur berharap keputusan tersebut dapat diterima semua pihak dan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih harmonis. Ia meminta buruh dan pengusaha sama-sama menjalankan peran sesuai regulasi.

“Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerja, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan bisa tumbuh dan berkembang,” kata Ahmad Luthfi yang disambut tepuk tangan dan teriakan dukungan.

Menurutnya, stabilitas upah dan kepastian regulasi penting untuk menjaga iklim investasi di Jawa Tengah. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi provinsi ini telah mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.

Baca juga:  Reuni Arhanud 15 Dahana Bhaladika Yudha Dihadiri Para Jenderal

Di luar penetapan upah, Ahmad Luthfi juga menyampaikan sejumlah kebijakan pendukung yang menyasar langsung kebutuhan buruh. Pemprov Jateng menyiapkan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi melalui tarif Bus Trans Jateng Rp 1.000 bagi buruh, serta regulasi penyediaan daycare di lingkungan perusahaan.

Selain itu, Pemprov Jateng juga mendorong program perumahan buruh yang lebih terjangkau.

“Kami menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” ujar Gubernur.

Apresiasi terhadap kebijakan UMP 2026 datang dari kalangan serikat buruh. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, mengatakan, penggunaan nilai alfa 0,90 sesuai dengan aspirasi buruh yang sejak awal disuarakan melalui dewan pengupahan.

“Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui dewan pengupahan tetap bertahan di angka 0,90,” kata Maksuri.

Menurutnya, sikap tersebut diperjuangkan secara konsisten oleh unsur serikat pekerja di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Senada, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi, menilai keputusan gubernur mencerminkan keberpihakan kepada pekerja tanpa melanggar ketentuan hukum.

“Terima kasih Pak Gubernur Luthfi. Penetapan di batas tertinggi, yaitu 0,90, itu sudah tepat. Secara regulasi aman dan menjadi bentuk apresiasi bagi pekerja,” ujarnya.

Di tengah dinamika hubungan industrial, pertemuan langsung antara gubernur dan buruh siang itu menjadi penanda penting. Kebijakan yang kerap dibaca sebagai angka di atas kertas, setidaknya hari itu, disampaikan langsung kepada mereka yang akan menjalaninya. (rit)



TERKINI


Rekomendasi

...

Edukasi Tren Baru Pemandu Wisata Outbound 

Kunjungan ke Demak Andika Ziarah Makam Sunan...

4th HARRIS Hotel Sentraland Komitmen Pelayanan

PKS Jateng Janji Sumbang 1,6 Juta Suara...