28 C
Semarang
Senin, 23 Februari 2026

Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba Senilai Rp 3,1 Milyar

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkotika dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu siang (31/12/2025).

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menerangkan, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Kasus TPPU ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika pada Oktober 2025, saat Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank,” ungkapnya

Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah kepada tersangka E.N. alias LEO alias LK, residivis narkotika yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018. Tersangka berhasil ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.

Baca juga:  Pemakan Daging 10 Kucing untuk Obat Diabetes akan Dites Kejiwaanya

“Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap bahwa pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” lanjutnya.

Tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang hasil penjualan Narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut tersangka membeli narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi, dengan nilai ratusan juta rupiah setiap transaksi.

“Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan aplikasi untuk mengaburkan jejak,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah untuk menghindari aparat penegak hukum. Uang hasil kejahatan narkotika kemudian ditempatkan, dilapisi, dan diintegrasikan ke dalam bentuk aset legal seperti properti dan kendaraan.

Baca juga:  Jaguar Nomor 1, Optimis Menangkan Pilkada Semarang

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3,16 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Ditempat yang sama, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke aspek finansialnya.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya serta memiskinkan para bandar dan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang,” tandasnya. (ucl)



TERKINI

Rekomendasi

...