29 C
Semarang
Sabtu, 14 Februari 2026

Perlunya Perlindungan Penggiat Masjid dan Musholla

Oleh:Rini Rahayu (PP dan alumni RRI Semarang. Biro Kominfo dan Hubungan antar lembaga PW DMI provinsi Jawa Tengah)

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG- Risiko kecelakaan dalam melakukan tugas dan kematian dapat menimpa terhadap siapapun tidak terkecuali penggiat masjid dan musholla.

Kita sering mendengar, melihat, bahkan membaca seorang Khotib sedang berkhutbah tiba-tiba pingsan, jatuh di mimbar. Marbot terpeleset di kamar mandi masjid, musholla karena sedang bersih-bersih. Seorang Imam sholat sedang memimpin sholat sebelum mengucapkan salam, tiba-tiba menghembuskan nafas terakhir.

Tidak ada sesuatu musibah yang menimpa (seseorang) kecuali atas ijin dan kehendak Allah SWT (QS At Taghaabun 11).

Penggiat masjid dan musholla adalah individu-individu yang diberi amanah atau ditugaskan untuk menjalankan fungsi keagamaan, sosial, administratiff, operasional dalam rangka memakmurkan, menjaga, serta mengelola masjid dan musholla. Lebih-lebih ketika bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita masuki, tentunya semakin besar amanah yang mereka akan emban.

Penggiat masjid dan musholla terdiri atas Takmir masjid dan musholla, imam masjid dan musholla, Muadzin/Bilal masjid dan musholla, Marbot masjid dan musholla, Khatib masjid, staff admin masjid dan musholla, pimpinan Majelis taklim, Satpam masjid dan musholla, termasuk para keluarga para penggiat masjid dan musholla.

Baca juga:  Proses Evakuasi eks Lokomotif Brantas Selesai, Dua Jalur KA di Semarang Sudah Bisa Dilalui KA

Pada dasarnya pemerintah wajib bertanggung jawab atas perlindungan sosial yang layak terhadap para penggiat masjid dan musholla. Apalagi umumnya khotib, marbot dan lmam masjid musholla merupakan kepala keluarga yang menjadi penopang ekonomi rumah tangga. Karenanya jika terjadi risiko kerja atau meninggal dunia tanpa perlindungan dapat menimbulkan kemiskinan baru dalam keluarga.

Melalui sumber data kantor Staff kepresidanan, dalam instruksi presiden no 8 th 2025, terdapat poin dalam instruksi khusus perluasan cakupan kepersetaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Hesnypita dengan ketua PW DMI Jateng Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq MA baru-baru ini menandatangani naskah kerja sama guna menghadirkan rasa aman bagi para pengabdi umat yang selama ini menjalankan peran sosial dan penuh keagamaan, keikhlasan. Namun kerap luput dari perlindungan dasar jaminan sosial.

Baca juga:  Mbak Ita Berharap PP Komitmen Dukung Pemilu Damai 2024

Fatwa MUI no 102 th 2025 menyebutkan bahwa dalam iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja rentan tidak terjangkau oleh pemerintah maka iurannya boleh dibayar dari dana infaq, sedekah. Jika dana infaq sedekah tidak mencakup maka iurannya boleh dibayarkan dari dana zakat bagian fakir miskin.

Kewajiban lembaga Zakat (Las/BAZNAS tertuang dalam fatwa MUI, wajib memastikan peserta yang dibayarkan iurannya adalah mustahik, wajib memastikan program jaminan sosial tersebut melindungi dari risiko dasar (kecelakaan dan kematian), penyaluran ZIS harus dicatat dan dilaporkan sesuai standar Syariah.

Saat ini Jawa Tengah memiliki 54.310 masjid. Karenanya sudah semestinya masjid tidak hanya berdiri megah secara fisik, tetapi juga hidup secara sosial keagamaan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi para penggiat masjid dan musholla beserta keluarga. (*)

 



TERKINI

Rekomendasi

...