JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami mahasiswa Undip Semarang, masih dilakukan penyelidikan yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.
Saat dikonfirmasi JATENGPOS, Rabu (4/3/2026), AKBP Andika Dharma Sena Kasatreskrim Polrestabes Semarang menegaskan, perkara sedang dalam proses penyelidikan.
Dijelaskan, bahwa korban dalam pengeroyokan tersebut, bernama Arnendo (20), mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya.
“Korban, diduga dikeroyok rekan-rekannya sesama mahasiswa satu jurusan, sekitaran 30 orang. Saat ini, sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan. Namun masih ada saksi lainnya yang belum dimintai keterangan, dan segera berproses,” terangnya.
Lanjutnya, untuk saksi-saksi lain belum bisa dikakukan pemeriksaan, dikarenakan pihak kuasa hukum saksi minta untuk dilakukan penundaan.
“Dari pihak Undip bersurat ke kami, yang intinya minta waktu akan diselesaikan secara internal,” ungkap Kasatreskrim.
Meski demikian, perkara tersebut masih terus dilakukan penanganan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Sampai saat ini proses penyelidikan tetap berjalan dan rencana akan digelarkan perkara ini,” tutup AKBP Andika Dharma Sena.
Sementara itu, Zainal Abidin Petir selaku pengacara korban menerangkan, bahwa peristiwa bermula saat korban mendapat ajakan dari seorang mahasiswa bernama Adyan untuk datang ke sebuah kos di Jalan Bulusan Utara Raya, Tembalang, pada 15 November 2025, sekitar pukul 10.57.
“Tujuannya membicarakan event collective, acara musik kampus. Kemudian pukul 22.03 korban berangkat menuju tempat yang sebelumnya sudah di sepakati. Sampai di sana, korban melihat banyak orang di halaman kos tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, korban kemudian dipaksa mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi tingkat bawah berinisial U.
“Korban disebut telah menjelaskan bahwa kejadian yang dipersoalkan hanya sebatas menarik tangan U untuk mengajaknya ke warung makan dalam rangka mengumpulkan tim sukses pemilihan ketua himpunan,” tandasnya.
Zainal menegaskan, bahwa tidak ada pelecehan, korban hanya menggandeng tangan U di kampus dalam kondisi cukup ramai.
“Korban tidak sendirian tapi bersama Wiryawan. Kejadian sebenarnya itu bukan pelecehan tapi diperkirakan salah satu pelaku suka dengan U,” tegasnya.
Kemudian, rekan lainya tak percaya sehingga terjadi perdebatan dan muncul seorang mahasiswa senior berinisial M diduga mulai memukul korban beberapa kali.
“Mahasiswa yang ada disitu jumlahnya sekitar 30 orang ini mengelilingi korban. Mereka menendang, memukul, secara bergantian. Baju dilepas, jaket, celana jeans, dan sabuk juga dilepas,” imbuhnya.
Dilokasi kejadian, terdapat senior korban lainnya berinisial D dan berusaha melindungi korban. Namun D sempat didorong para mahasiswa disitu untuk tidak melindungi korban.
“Belum puas menganiaya, mereka meludahi, menyundut rokok, dan menusuk badan korban dengan jarum pentul berkali-kali,” terangnya.
Selain itu, mereka diduga juga menggunakan alat-alat seperti hanger baju, batang kayu, dan memukul kepala korban menggunakan besi dari ikat pinggang. Bahkan, leher korban juga diikat menggunakan ikat pinggang.
Dugaan pengeroyokan ini baru berhenti setelah mendengar adzan subuh, sekitar pukul 04.15. Kemudian korban diantar kembali ke kos oleh seniornya D dan temannya E. Kemudian korban diantar ke RS Banyumanik 2 oleh A, teman orangtua Arnendo sekitar pukul 08.00.
Kemudian, korban dirawat di RS Banyumanik 2, hanya sampai pukul 17.00, dan dipindah ke RS Bina Kasih Ambarawa agar lebih dekat dengan rumah korban.
“Di RS Bina Kasih Ambarawa, korban dirawat 16-21 November 2025. Diagnosa dari dokter adalah korban mengalami patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan syaraf mata,” pungkas Zainal.
Merasa tidak terima, kejadian tersebut dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025. Pihak korban juga telah meminta pihak kampus dan Polrestabes Semarang untuk mengambil tindakan tegas atas kejadian yang menyebabkan korban cacat fisik. (ucl)







