30 C
Semarang
Senin, 16 Maret 2026

Mampukah Kemkomdigi Batasi Anak Akses Platform Digital Berisiko Tinggi? 


Oleh: Tukijo (Mahasiswa Doktoral, S3 Ilmu Pendidikan Bahasa, Universitas Negeri Semarang)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Terobosan terbaru Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)  nomor 9 tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur 16 cukup memantik publik. Bukan tanpa sebab, pemerintah melakukan hal tersebut didasarkan pada kondisi riil di masyarakat.

Dirilis melalui laman https://www.komdigi.go.id/berita data teranyar situs layanan manajemen media sosial We Are Social mengungkapkan, jumlah pengguna internet dunia mencapai 5,56 miliar pengguna di 2025. Sementara total jumlah populasi di awal 2025 mencapai 8,2 miliar. Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet. Apabila dirinci per kelompok usianya, maka terdapat 5,88 persen anak di bawah usia 1 tahun yang sudah menggunakan telepon genggam/gawai dan 4,33 persen anak di bawah usia tahun yang mengakses internet pada 2024.

Kemudian, terdapat 37,02 persen anak usia 1-4 tahun dan 58,25 persen anak usia 5-6 tahun yang menggunakan telepon genggam, sedangkan 33,80 persen anak usia 1-4 tahun dan 51,19 persen yang berusia 5-6 tahun tercatat telah mengakses internet. Bahkan, di wilayah tertinggal, anak usia 13–14 tahun sudah kecanduan mengakses media sosial.

Jumlah tersebut bukan main-main. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin jumlah anak yang terpapar media sosial makin bertambah. Dampaknya apa?Dampak bagi diri anak tentu bisa dilihat dari aspek psikologi dan kognitifnya. Anak yang kecanduang game online atau media sosial akan memiliki perubahan emosional yang labil. Mudah marah, temperamen, bahkan terakhir mampu memproduksi diksi atau kosa kata kasar. Mulai dari mengumpat, bullying verbal, dan cacian lain di media sosial. Dampak kognitifnya, anak akan memiliki sikap instan dalam memutuskan sesuatu atau melakukan pekerjaan dalam aktivitas belajarnya.

Di sisi lain anak juga rentan dengan judi online. Judi online menjadi platform digital yang empuk bagi anak-anak. Anak-anak secara psikologi belum matang maka mudah terpengaruh hal tersebut. Di sisi lain permainan game online yang menuntut top up juga menjadikan akan akan ketagihan untuk to up. Akhirnya anak akan menghabiskan uang sakunya untuk top up.

Baca juga:  Warga Sragen Tewas Membusuk di Rumahnya 

Dari aspek-aspek tersebut saja, tentu sangat memperihatinkan. Belum lagi di sisi Kesehatan, jam tidur anak akan berkurang, kualitas tidur juga menurun. Ketergantungan itu akan membentuk habit dan attitude yang jelek bagi anak.

Tantangannya justru bukan hanya pada anak saja, tapi pada keluarga termasuk orangtua. Banyak pihak yang menuntut orangtua tegas dan bijaksana dalam mengendalikan akses gandget bagi anaknya. Fakta di lapangan, hal itu bukan pekerjaan mudah. Bagi anak yang Sudah terlanjur kecanduang, mencegah saja tidak cukup. Anak akan meletup emosinya. Tak jarang terjadi pertengkaran di keluarga.

Memang, selama ini upaya pembatasan dan pembinaan sudah jamak dilakukan. Misalnya di sekolah-sekolah sudah menyediakan regulasi penggunaan gadget termasuk akses media sosial. Hanya saja durasi di sekolah lebih sedikit ketimbang di keluarga. Maka Kembali kunci kerjasama pencegahan akses tersebut ada pada keluarga.

Kita mesti ingat, kehadiran teknologi bagai pisau bermata dua, di sisi lain dibutuhkan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain bisa membunuh masa depan jika penggunannnya lebih ke sisi negatif. Peraturan turunan PP TUNAS itu jika benar-benar diterapkan dengan mengatur anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Mari kita kaji lebih dalam, jika aturan itu sekadar membatasi usia dan kepemilikan akun, tentu masih ada celah untuk akses. Toh, anak bisa mengakses platform tersebut dengan akun orangtuanya?Kalau hal itu yang terjadi, memang secara by akun anak akan berkurang tapi kualitas aksesnya bisa saja sama. Semua bergantung pada aturan di dalam keluarga.

Ketakutan ke depan judi online, akses konten pornografi dan konten game online akan tetap bisa diakses oleh anak. Dalam hemat penulis, tentu bukan batasa umur saja namun lebih pada pembatasan ruang konten dan akses dari Perusahaan digital yang ada. Untuk meretas atau memblokir judi online dan pornografi selama ini juga tidak maksimal hasilnya. Maka ke depan diperlukan bukan hanya pembatasan umur atau main blokir saja tapi diperlukan “perang konten”. Jika satu hari ada seribu konten negatif, maka bisa tidak kita unggah konten positif. Untuk mengurangi konten negative bukan pekerjaan mudah, maka diperlukan cara lain yakni dengan perang konten di media sosial.

Baca juga:  Pakar Hukum : Inmendagri PPKM Darurat yang Berubah-ubah Tidak Repotkan Kepala Daerah

Ke depan turunan aturan itu harus bisa diterjemahkan di pemerintah daerah. Kunci pengelelolaan bisa di tingkat daerah sampai ke komunitas dan sekolah. Semua harus bekerja sama. Sinergitas semua stakeholder diyakini dapat mendukung keberhasilan regulasi guna menekan akses anak terhadap platform berisiko tinggi.

Mudah-mudahan regulasi tersebut tidak hangat-hangat tahi ayam. Ke depan perlu diingat bahwa teknologi makin berkembang pesat. Bukan hanya konten namun juga develop platform makin gigih melakukan inovasi. Tak mungkin platform digital hadir di ruang sunyi. Mereka mengembangkan platfrom digital tentu dengan harapan user bisa menggunakannya. Maka selain kebijakan yang berpihak pada perluasan akses, juga diperlukan regulasi yang mengatur kebijakan pengembangan platform yang lebih ramah.

Kondisi akses media sosial dan game online serta platform lain di Indonesia sudah kritis. Jika dibiarkan maka tantangan besar kita bukan hanya pada aspek ekonomi tapi juga mental anak bangsa. Mental yang instan, mudah menyerah, pemalas, dan sebagainya. Seharusnya perkembangan teknologi dapat menambah kualitas manusia seutuhnya bukan justru sebaliknya.

Akan tetapi penulis tetap mengacungi jempol apa yang sudah dilakukan Kementerian Komdigi. Hal itu merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk merawat anak-anak bangsa agar tidak terpapar virus digital yang akut. Diperlukan pendampingan, aturan, dan Pendidikan yang komprehensif. Jelas bahwa teknologi ke depan tak bisa dijauhi, tapi perlu didekati dengan pendekatan yang manusiawi. Bukan teknologi yang mempengaruhi manusia tapi hendaknya manusia yang bisa mempengaruhi perkembangan teknologi untuk kemaslahatan manusia. (*)

 

 



TERKINI


Rekomendasi

...

Optimalkan PAD, Pemkot Semarang Gandeng KPK

Operasi Zebra Candi 2021 Mulai Digelar

Yoyok Sukawi dan Joko Santoso Ziarah ke...

Jalan Nasional di Jateng 93,47 Persen Mantap,...