JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Tim Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak di wilayah Kota Semarang, Minggu (22/3/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.45 WIB hingga 11.45 WIB di area Lapangan Tembak Kodam IV/Diponegoro, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang.
Pemusnahan dilakukan terhadap bahan peledak jenis black powder seberat 0,5 kilogram yang sebelumnya diamankan dari sisa petasan pada balon udara.
Benda tersebut ditemukan setelah jatuh di atap rumah warga di Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, pada Sabtu (21/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Gegana Satbrimob Polda Jateng yang dipimpin oleh Ipda Agus Santoso melaksanakan proses disposal dengan metode burning atau pembakaran, sesuai prosedur standar penanganan bahan berbahaya dan berpotensi menimbulkan ledakan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali di bawah pengamanan aparat kepolisian setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Handayani, didampingi Wakapolsek Tembalang AKP Suharno, serta sejumlah pejabat fungsi Polsek Tembalang, di antaranya Kanitreskrim AKP Wisnu dan Kanitintelkam Iptu Dody Riyadi, bersama personel piket fungsi.
Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Handayani menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah cepat dan tepat untuk mengantisipasi potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan peledak.
âKami bersama Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah telah melaksanakan pemusnahan bahan peledak secara prosedural di lokasi yang aman dan jauh dari permukiman warga. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada risiko lanjutan yang dapat membahayakan masyarakat,â ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap fenomena balon udara yang kerap disertai petasan.
âKami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian, baik materiil maupun keselamatan jiwa. Apabila menemukan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani secara profesional,â tegasnya. (ucl)














