JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD yang menandatangani pakta integritas secara serentak di Semarang, Senin (30/3/2026). Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat daerah.
Penandatanganan pakta integritas tersebut melibatkan gubernur, bupati, wali kota, serta ketua DPRD se-Jawa Tengah dalam satu dokumen resmi yang menegaskan komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
KPK menilai, komitmen kolektif tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif, terutama di sektor-sektor rawan seperti pengelolaan anggaran daerah dan pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengapresiasi inisiatif Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pendekatan kolektif bersama seluruh kepala daerah. Menurutnya, KPK memang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan monitoring di berbagai daerah.
“Kita tahu beberapa waktu terakhir kegiatan penindakan di Jawa Tengah cukup banyak. Harapannya dengan pencegahan yang berkelanjutan dan sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah, perilaku koruptif bisa ditekan,” ujarnya.
Fitroh menambahkan, banyaknya operasi penindakan di Jawa Tengah bukanlah hal yang membanggakan bagi KPK. Justru hal itu menjadi indikator bahwa upaya pencegahan masih perlu diperkuat.
“Penindakan yang marak bukan prestasi, melainkan alarm keras bahwa pencegahan belum optimal. Inisiatif kolektif yang digagas Gubernur Jawa Tengah menjadi langkah penting. Namun kunci utamanya ada pada konsistensi, komitmen yang ditandatangani harus dijalankan nyata, bukan sekadar formalitas,” ungkap Fitroh.
Dalam pakta integritas itu, para pimpinan daerah berjanji menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, berupaya dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak melakukan praktik KKN.
Selain itu, melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara efisien, transparan, akuntabel, berorientasi pada kepentingan publik, bebas dari intervensi pihak mana pun, serta selaras dengan Program Prioritas Pemerintah dan RPJMD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Adapun pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditegaskan harus dilakukan secara efisien, terbuka, dan bebas dari intervensi. Upaya ini diharapkan mampu menutup celah penyimpangan anggaran yang kerap terjadi di daerah.
Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan, adil, akuntabel, bebas dari praktik penyimpangan, konflik kepentingan, dan intervensi pihak mana pun, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pakta tersebut juga memuat larangan terhadap praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan, termasuk dalam proses promosi, rotasi, hingga rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) turut menjadi bagian penting dalam pengawasan yang lebih kontekstual, berbasis risiko, dan responsif terhadap penyimpangan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi;
KPK juga mendorong agar komitmen tersebut tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan diikuti dengan implementasi nyata dan pengawasan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat pengawas dinilai krusial untuk memastikan integritas tetap terjaga.
Para kepala daerah dalam pakta itu juga menyatakan kesiapan melaporkan setiap indikasi praktik KKN kepada pihak berwenang, serta bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar.
KPK berharap, langkah serentak di Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat integritas pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, penindakan seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK. Gubernur menekankan pentingnya kesadaran integritas dari setiap pejabat publik.
“Ini menjadi pelajaran bagi siapa pun, tidak hanya di Jawa Tengah. Setiap ASN dan pejabat publik harus benar-benar memiliki nilai integritas dalam menjalankan tugas,” tegas Ahmad Luthfi.
Menurutnya, integritas merupakan benteng utama untuk mencegah penyimpangan, khususnya yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hal itu penting guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance). (rit)














