JATENGPOS.CO.ID SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Ia menilai inisiatif tersebut sebagai langkah strategis menjawab persoalan sampah yang kian mengkhawatirkan di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Produksi sampah di Kota Semarang diperkirakan mencapai sekitar 1.200–1.300 ton per hari, yang mayoritas masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Kondisi ini membuat TPA diproyeksikan penuh dalam waktu singkat jika pola pengelolaan sampah tidak segera diubah dan tetap mengandalkan skema lama.
Meski mendukung penuh, Suharsono mengingatkan bahwa pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Semarang tidak lepas dari berbagai tantangan teknis di lapangan. Ia menjelaskan, komposisi sampah di Kota Semarang sekitar 65 persen merupakan sampah organik dengan kadar air yang tinggi. Akibatnya, nilai kalor sampah menjadi rendah dan menyulitkan proses gasifikasi berjalan stabil tanpa adanya pra-perlakuan seperti pengeringan, pencampuran, dan pemilahan.
“Kalau komposisi dan kadar air tidak dikelola secara serius, teknologi sebagus apa pun akan menghadapi kendala dalam operasional. Di atas kertas bisa terlihat ideal, tetapi realitas di lapangan sering kali berbeda,” ujar Suharsono (31/03/2026).
Ia menambahkan, TPA Jatibarang saat ini sudah lama beroperasi sebagai landfill eksisting. Integrasi antara sistem gas landfill yang sudah ada dengan fasilitas gasifikasi dan jaringan kelistrikan membutuhkan desain dan pengendalian operasi yang sangat cermat. Tanpa perencanaan dan pengawasan yang matang, risiko gangguan stabilitas proses maupun peningkatan emisi udara dikhawatirkan akan meningkat.
Selain itu, pengalaman lokal dalam mengoperasikan teknologi gasifikasi skala besar masih terbatas. Kondisi tersebut membuat ketergantungan terhadap operator swasta dan dukungan teknis jangka panjang menjadi faktor yang sangat krusial dalam keberhasilan proyek.
“Pemerintah daerah harus memastikan adanya alih teknologi dan penguatan kapasitas SDM. Jangan sampai kita hanya menjadi penonton di proyek yang berjalan di wilayah kita sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Sabtu (28/3). Hanif menilai langkah tersebut penting untuk menjawab persoalan sampah, terutama di wilayah dengan timbulan tinggi seperti Semarang Raya.
Hanif menegaskan, pengolahan sampah menjadi energi harus berjalan seiring dengan penguatan pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber. Dengan demikian, upaya tersebut tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Menutup keterangannya, Suharsono mendorong Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat regulasi, pengawasan, dan pelibatan masyarakat.
“Teknologi hanyalah satu sisi. Keberhasilan pengelolaan sampah menjadi listrik sangat ditentukan oleh tata kelola, konsistensi kebijakan, dan partisipasi warga,” katanya. (sgt)














