JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) melaksanakan salah satu Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa penyuluhan hukum di Kelurahan Pindrikan Lor Kota Semarang, Rabu, 8 April 2026. Bertempat di aula Kelurahan Pindrikan Lor Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan PKM tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari Helen Intania Surayda, S.H., M.H. sebagai Ketua, Dr. Tri Mulyani, S.Pd, S.H., M.H, dan A. Heru Nuswanto, S.H., M.H. sebagai anggota. Pengabdian diikuti 26 kader perempuan kelurahan dan perangkat kelurahan. Hadir juga Diah Prawati, S.Ip. selaku Ketua PKK Kelurahan Pindrikan Lor.
“Setelah kegiatan PKM ini dilaksanakan, diharapkan para kader Perempuan kelurahan Pindrikan Lor semakin meningkat pemahamannya tentang pencegahan kekerasan berbasis gender dalam perspektif hak asasi manusia internasional. Selain itu para kader dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada lingkungan masyarakat,”kata Helen.
Dalam pengabdian ini disampaikan materi mengenai “Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasionall”. Materi tersebut disampaikan oleh Helen Intania Surayda, S.H., M.H. dengan metode yang sangat interaktif partisipatif.
Menurut Helen, gender merupakan konsep sosial yang membedakan peran, tanggung jawab, dan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh konstruksi sosial, budaya, dan norma masyarakat. Berbeda dengan jenis kelamin (sex) yang bersifat biologis, gender bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai konteks ruang dan waktu.
Dalam perspektif hukum, imbuhnya, pemahaman gender menjadi penting karena ketimpangan relasi gender seringkali melahirkan diskriminasi dan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan. Ketidaksetaraan gender dapat memposisikan perempuan dalam kondisi subordinat, bergantung secara ekonomi, dan memiliki akses terbatas terhadap keadilan.
Dia jelaskan, dalam konteks masyarakat lokal, pemahaman gender yang keliru kerap melanggengkan anggapan bahwa dominasi laki-laki dalam rumah tangga adalah hal yang wajar, sehingga tindakan kekerasan sering dinormalisasi dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius baik secara global maupun nasional, dengan kecenderungan meningkat dan sebagian besar terjadi di ruang domestik.
“Kekerasan berbasis gender (gender-based violence/GBV) merupakan persoalan global yang diakui sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling sistemik dan persisten. Berbagai studi menunjukkan bahwa GBV berakar pada ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial, budaya, dan structural. Kekerasan ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang berkepanjangan,”jelasnya.
Helen mencontohkan, salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang paling dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT kerap dipersepsikan sebagai urusan pribadi keluarga, sehingga banyak kasus tidak dilaporkan dan korban tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Menurut data Kemenppa di tahun 2025,korban Perempuan di Indonesia mencapai 30.013 orang, sedangkan di Jawa Tengah mencapai 2.599 orang, dan Kota Semarang mencapai angka tertinngi dengan jumlah 382 korban. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi dalam relasi intim (intimate partner violence) merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang paling umum dialami perempuan di seluruh dunia.
Kata Helen, karakteristik KDRT yang terjadi di ruang privat menyebabkan banyak kasus tidak terungkap, sehingga menciptakan fenomena underreporting dan impunitas terhadap pelaku. Berdasarkan data dari DP3A Kota Semarang kasus kekerasan mencapai 46 kasus per 10 Maret 2026 dengan kasus KDRT 17 orang. Di kecamatan Semarang Tengah ada 3 kasus kekerasan, salah satunya adalah KDRT.
Dalam konteks sosial masyarakat, KDRT sering kali dipahami sebagai persoalan domestik atau urusan pribadi keluarga. Persepsi ini diperkuat oleh norma patriarkal yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dan mengharuskan mereka menjaga keutuhan rumah tangga dengan mengorbankan keselamatan diri. Konsep ini sejatinya mengacu pada posisi subordinasi perempuan karena relasi keduanya mencerminkan powerless dan powerfull, dengan kata lain terdapat ketimpangan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki.
“Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa normalisasi kekerasan dan praktik victim blaming menjadi faktor utama yang menghambat korban untuk melapor dan mengakses keadilan,” urainya.
Dari perspektif hukum dan HAM, GBV, termasuk KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak fundamental. Seperti hak atas rasa aman, hak atas martabat manusia, serta hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan diskriminatif. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan prinsip kesetaraan dan martabat yang melekat pada setiap manusia, tanpa pembedaan apa pun. Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dengan alasan budaya, adat, atau relasi privat.
Hukum internasional secara tegas menempatkan kekerasan berbasis gender sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini ditegaskan dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), khususnya melalui General Recommendation Nomor 19 dan Nomor 35,yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk diskriminasi yang menghambat perempuan menikmati hak asasi dan kebebasan dasarnya. Negara-negara pihak, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pencegahan, perlindungan, penindakan, dan pemulihan bagi korban.
Kata Helen, Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, khususnya CEDAW, yang mewajibkan negara untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan terhadap Perempuan. Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip tersebut ke dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Tanpa dukungan aktor komunitas di tingkat lokal, hukum sering kali tidak mampu menjangkau korban secara nyata.”
Kesenjangan antara situasi aktual ketidakadilan gender dan penerapan kebijakan gender menunjukkan bahwa representasi kebijakan gender masih rendah. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah pengetahuan dan sekaligus strategi untuk menciptakan kesetaraan gender. Dalam berbagai pertemuan, masyarakat internasional telah bersepakat tentang pentingnya isu gender, sehingga isu gender harus diintegrasikan dalam berbagai kebijakan nasional. Meskipun Indonesia sudah meratifikasi CEDAW menjadi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (CEDAW), kebijakan PUG baru mulai diterapkan pada tahun 2000 melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9. Kesenjangan antara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG), terlepas kedua indeks tersebut mengalami peningkatan, menunjukkan bahwa marjinalisasi perempuan masih berlangsung di Indonesia.
Dalam konteks ini, kader masyarakat memiliki peran strategis sebagai community-based human rights actors. Mereka berfungsi sebagai penghubung antara warga, pemerintah, dan lembaga layanan, sekaligus sebagai agen perubahan norma sosial. Penguatan pemahaman kader tentang kekerasan berbasis gender dalam perspektif HAM internasional menjadi penting agar kader tidak hanya memahami aspek normatif hukum nasional, tetapi juga nilai-nilai universal HAM yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi. Strategi pencegahan memerlukan sinergi kolaboratif antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan edukasi publik untuk menciptakan kesetaraan gender yang substantif.
Kelurahan Pindrikan Lor, Kota Semarang, sebagai wilayah dengan dinamika sosial perkotaan, memiliki potensi kerentanan terhadap terjadinya kekerasan berbasis gender sebagaimana wilayah perkotaan lainnya. Kesenjangan pemahaman hukum dan HAM di tingkat komunitas menjadi salah satu faktor penghambat pencegahan kekerasan berbasis gender.
“Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman kader Pindrikan Lor mengenai kekerasan berbasis gender sesuai prinsip HAM internasional, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan perlindungan korban di tingkat komunitas,”ucap Helen. (*)















