30.7 C
Semarang
Kamis, 9 April 2026

Persoalan Kredit Sritex Dinilai Bukan Pidana, Saksi Ahli Tekankan Tidak Ditemukan Unsur Korupsi




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang menjerat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/4/2026), dua saksi ahli menyatakan bahwa perkara tersebut tidak merugikan keuangan negara dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon tersebut menghadirkan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Dalam keterangannya, Dian Puji Nugraha Simatupang menegaskan bahwa secara hukum, piutang pada bank milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD) tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara. Hal ini berimplikasi pada penanganan perkara yang tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan delik korupsi.

“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukanlah piutang negara. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi sebab tidak ada hubungan langsung dengan keuangan negara,” ujar Dian di persidangan.


Menurut Dian, penyelesaian kredit bermasalah telah memiliki instrumen hukum tersendiri dalam ranah perdata, mulai dari restrukturisasi, penagihan, hingga gugatan keperdataan. Ia juga menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini lantaran sebagian pinjaman telah dibayarkan dan sisanya masih terjamin oleh agunan.
“Aset masih utuh dan tidak ada yang hilang karena bank belum melakukan penghapusan tagihan,” tambahnya.

Baca juga:  Akhirnya, Jamaah Haji dapat Jatah Makan Tiga Kali

Senada dengan Dian, Chairul Huda menyimpulkan bahwa perkara ini merupakan fenomena kredit macet yang sedang dalam proses penyelesaian melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Ia menilai langkah membawa kasus ini ke ranah pidana tergolong prematur karena sudah ada kurator yang ditunjuk.

Chairul menyoroti bahwa sebagian besar kredit telah dilunasi, bahkan nilai pembayaran bunga melampaui pokok utang. “Jika pembayaran sudah melebihi pokok utang, maka tidak ada kerugian yang diderita bank. Ini menunjukkan tidak ada unsur kerugian negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memandang tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dari pihak debitur. Hal itu terlihat dari komitmen pembayaran berkali-kali, termasuk pelunasan kredit di salah satu bank daerah senilai Rp 1,3 triliun. “Kalau ada niat jahat, tentu kredit itu dibawa kabur. Faktanya, pembayaran dilakukan berkali-kali hingga lunas,” ujar Chairul.

Chairul juga mengkritisi inkonsistensi penilaian auditor yang menganggap pemberian kredit melawan hukum, namun di sisi lain tetap mengakui pembayaran kredit sebagai penyelesaian yang sah.

Baca juga:  Beasiswa Santri-Pengasuh Pesantren  Luthfi-Yasin Resmi Dibukan, Ini Cara Daftarnya 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Iwan bersaudara, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa fasilitas kredit tersebut justru memberikan keuntungan bagi negara melalui bunga bank. Ia mencontohkan, salah satu bank daerah telah menerima pelunasan pokok Rp 1,2 triliun beserta bunga.

“Kalau korupsi itu menguntungkan swasta, ini justru negara yang diuntungkan. Pokok dan bunga dibayar lunas, tetapi tetap dimasukkan dalam dakwaan,” kata Hotman.

Hotman juga membantah tudingan bahwa Sritex tidak layak menerima kredit. Menurutnya, saat kredit diberikan, kondisi keuangan perusahaan sangat sehat dengan pendapatan tahunan mencapai puluhan triliun rupiah. Saat terjadi krisis, perusahaan pun menempuh jalur PKPU yang sah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali pendapat Chairul Huda mengenai prinsip penilaian perkara secara menyeluruh. Chairul sepakat bahwa penilaian perkara harus dilakukan secara komprehensif dengan membuka seluruh alat bukti yang relevan sesuai pembaruan KUHAP.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir. “Jika suatu perkara masih bisa diselesaikan di ranah perdata, maka jalur perdata harus didahulukan. Memaksakan aspek perdata ke pidana tanpa penyelesaian menyeluruh adalah tindakan yang prematur,” pungkasnya. (Prast.wd/biz)




TERKINI




Rekomendasi

...