JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Pemeriksaan ahli terkait laporan audit investigasi yang dijadikan dasar perkara kasus penggelapan dana PT TJA, menjadi agenda utama lanjutan sidang peninjauan kembali (PK).
Sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Rabu (13/5/2026), menghadirkan ahli bernama Drs Soekamto yang merupakan akuntan profesional berkualifikasi tinggi di bidang audit, akuntansi keuangan, dan investigasi forensik.
Setiawan SH, Rayhan Abdillah SH serta Dimas Adyaksa Mulya SH menegaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan, merupakan tim penyusun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Jasa Investigasi sekaligus memiliki sertifikasi Financial Investigator.
Dalam persidangan, pihak pengacara menyoroti laporan investigasi yang dibuat KAP SW. Mereka menilai laporan tersebut tidak sesuai dengan standar jasa investigasi sebagaimana diatur dalam SPAP.
“Tadi fokusnya dua hal. Pertama kami menyampaikan telaah ahli terhadap laporan investigasi berbasis fakta yang dibuat KAP SW. Dari judulnya saja sudah tidak sesuai dengan standar jasa investigasi,” ujar Setiawan salah satu kuasa hukum Bella.
Lanjutnya, bahwa laporan tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar data yang cukup dan tepat dalam menentukan jumlah kerugian.
“Penetapan jumlah kerugian itu datanya dianggap tidak ada, tidak cukup, dan tidak tepat. Padahal itu amanah undang-undang,” imbuhnya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum juga
mengutip Pasal 25 ayat 2 terkait kewajiban akuntan publik untuk tunduk pada Standar Profesional Akuntan Publik dalam melakukan jasa investigasi.
“Auditor tidak berhasil menemukan data yang mendukung dugaan terhadap Bella, namun tetap menerbitkan laporan investigatif,” tandasnya.
Ditegaskan, dalam pedoman disebutkan akuntan publik dilarang menerbitkan laporan investigatif apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, relevan, andal, dan kompeten.
“Kami menilai proses verifikasi audit tidak dilakukan secara benar karena Bella disebut tidak pernah diberikan kesempatan klarifikasi secara langsung,” katanya.
Menurutnya, bahwa klienya tidak diberikan hak klarifikasi.
“Bagaimamana mau klarifikasi, kalau surat verifikasi hanya dititipkan ke orang lain,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga menyinggung dugaan manipulasi data pada sistem kas besar perusahaan. Mereka menyebut seorang bernama Iwan Nugroho memiliki akses terhadap aplikasi “Smart System” yang digunakan perusahaan.
“Ada dugaan lompatan saldo yang tidak valid. Misalnya saldo awal Rp1 juta, uang masuk Rp5 juta, tapi hasilnya bisa menjadi Rp70 juta atau Rp100 juta,” ujarnya.
Mereka menilai angka kerugian perusahaan sebesar Rp2,8 miliar juga tidak memiliki dasar data yang jelas.
Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum tengah mendiskusikan kemungkinan laporan balik secara pidana karena ada dugaan fabrikasi dan falsifikasi data untuk mengkriminalisasi seseorang.
Saat di mintai keterangan media, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada saksi yang belum diperiksa yakni, Dr. Yulianti dan Drs. Harhinto Teguh untuk memberikan keterangan tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan mendatang. (ucl)













