JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG- Fakultas
Hukum Universitas Semarang (FH USM) melaksanakan salah satu Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan berupa penyuluhan hukum di Kelurahan Dadapsari Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang,Selasa, 13 Oktober 2026.
Kegiatan PKM dilakukan oleh tim yang terdiri dari Dr. Helen Intania Surayda, S.H., M.H. sebagai Ketua, Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H. dan Stefani Dewi Rosaria, S.S., M.Hum. sebagai anggota.
Pengabdian diikuti 35 kader perempuan kelurahan dan perangkat kelurahan. Hadir juga ibu Hesti Karyani, S.E. selaku Lurah Dadapsari dan Ketua PKK Kelurahan. Setelah kegiatan PKM ini dilaksanakan, para kader Perempuan kelurahan Dadapsari semakin meningkat kapasitas dan pemahamannya dalam melakukan advokasi lingkungan yang sehat. Selain itu para kader dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada lingkungan masyarakat.
Dalam pengabdian ini disampaikan materi mengenai lingkungan, perubahan iklim dan advokasi. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Helen Intania Surayda, S.H., M.H. dengan metode yang sangat interaktif partisipatif.
Kelurahan Dadapsari secara konsisten masuk dalam daftar wilayah rawan banjir dan banjir rob di Kota Semarang. Berdasarkan data BPBD Kota Semarang tahun 2024-2025, Dadapsari termasuk dalam zona merah banjir di Kecamatan Semarang Utara, bersama dengan kelurahan lain seperti Panggul Kidul, Panggung Lor, Bandarharjo, dan Tanjungmas.
Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan kapasitas drainase, penurunan muka tanah (land subsidence), dan limpasan air dari wilayah hulu yang membuat sebagian area Dadapsari mengalami ketidakmampuan mengalirkan limpasan air secara optimal.
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mencatat sepanjang 2025 telah dilakukan peningkatan kapasitas pompa dan rehabilitasi saluran drainase di sejumlah titik, termasuk di area yang melibatkan Kelurahan Dadapsari (misalnya pekerjaan peningkatan saluran dan stasiun pompa Kol. Sugiyono yang berlokasi di Dadapsari). Namun, capaian infrastruktur tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kerentanan, sehingga Dadapsari tetap menjadi prioritas penanganan banjir dan drainase pada 2026.
Dari sisi kerentanan rob, peta kerentanan rob BPBD Kota Semarang tahun 2025 juga memasukkan Dadapsari dalam pemetaan wilayah rentan rob pesisir, seiring dengan temuan riset yang menunjukkan variasi indeks risiko rob tinggi di kawasan pesisir Semarang Utara. Secara spasial, Dadapsari berada dalam klaster wilayah dengan kerentanan fisik tinggi hingga sangat tinggi terhadap rob, yang dipengaruhi oleh kombinasi faktor pasang laut, penurunan tanah, dan tata guna lahan.
Pada dimensi lain, BPS Kota Semarang dalam Statistik Potensi Desa/Kelurahan 2025 menjadikan Dadapsari salah satu kelurahan sasaran pengumpulan data terkait potensi sampah dan pengelolaan lingkungan, yang menandakan bahwa persoalan sampah dan kualitas lingkungan hidup di tingkat kelurahan ini mendapat perhatian khusus dalam perencanaan pembangunan kota. Dengan demikian, Dadapsari berada pada persimpangan tiga isu kritis: (i) drainase dan banjir/rob, (ii) pengelolaan sampah, dan (iii) kerentanan lingkungan pesisir dalam konteks perubahan iklim.
Kondisi lingkungan Dadapsari tidak hanya soal teknis drainase atau sampah, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak dasar warga atas lingkungan yang baik dan sehat. Dalam perkembangan hukum internasional dan hukum konstitusional kontemporer, hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang esensial bagi enjoyment of other human rights.
Putusan advisory opinion International Court of Justice (ICJ) 2025 tentang kewajiban negara dalam perubahan iklim secara tegas menyatakan bahwa hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan merupakan hak yang esensial dalam hukum internasional, dan bahwa dampak perubahan iklim dapat secara signifikan mengganggu pemenuhan hak atas kehidupan, kesehatan, tempat tinggal yang layak, privasi, keluarga, dan rumah, serta hak-hak kelompok rentan termasuk perempuan dan anak. Dengan kata lain, ketika drainase buruk, banjir rob berulang, dan kualitas lingkungan menurun di Dadapsari, yang terganggu bukan hanya kenyamanan, tetapi juga hak-hak dasar warga.
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, implementasi hak ini di tingkat lokal sering kali belum dipahami secara utuh oleh masyarakat, termasuk kader kelurahan yang menjadi ujung tombak pembangunan dan ketahanan komunitas. Di sinilah literasi hukum lingkungan menjadi relevan sebagai instrumen penguatan kapasitas kader dalam membingkai persoalan drainase, rob, dan sampah bukan semata sebagai “masalah teknis”, melainkan sebagai isu hak dan keadilan lingkungan.
Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan tidak berdampak sama kepada semua orang. Berbagai kajian menunjukkan bahwa perempuan, terutama di wilayah rawan bencana, menanggung beban yang lebih besar akibat peran gender dalam kerja perawatan (care work), akses terbatas terhadap sumber daya, dan keterlibatan yang masih rendah dalam pengambilan keputusan. Data BNPB 2024-2025 menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen pengungsi dalam bencana banjir adalah perempuan dan anak, yang memperlihatkan dimensi gender dari krisis lingkungan di Indonesia.
Namun, narasi dominan sering kali menempatkan perempuan hanya sebagai “korban” perubahan iklim. Kajian Komnas Perempuan dan organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa pendekatan seperti ini tidak cukup; perempuan harus dilihat sebagai agen perubahan dan bagian dari solusi dalam adaptasi dan mitigasi iklim. UN Women dalam Climate and Environment Strategy 2026 secara eksplisit mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia yang menempatkan perempuan bukan hanya sebagai kelompok rentan, tetapi sebagai subjek dengan hak, agensi, dan kepemimpinan dalam aksi iklim dan lingkungan.
Dalam konteks Dadapsari, kader perempuan kelurahan memiliki posisi strategis karena: (i) mereka dekat dengan dinamika rumah tangga dan komunitas; (ii) mereka sering menjadi penghubung antara warga dan pemerintah kelurahan/kecamatan; dan (iii) mereka memiliki potensi untuk menggerakkan praktik pengelolaan lingkungan berbasis komunitas (misalnya pemilahan sampah, pemeliharaan drainase sederhana, kampanye lingkungan). Namun, kapasitas mereka dalam memahami kerangka hukum lingkungan, perubahan iklim, dan HAM masih terbatas. Akibatnya, potensi mereka sebagai “legal awareness agent” dan “environmental solution agent” belum sepenuhnya tergali.
Kader perempuan Dadapsari umumnya familiar dengan program teknis (kerja bakti, bank sampah, posyandu), tetapi belum memiliki pemahaman bahwa: (i) lingkungan yang baik adalah bagian dari HAM; (ii) perubahan iklim memiliki dimensi gender; dan (iii) mereka memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan norma-norma ini di tingkat lokal.
Penguatan pemahaman tentang lingkungan dan perubahan iklim bagi kader perempuan Dadapsari memiliki relevansi langsung dengan tiga dimensi. Dengan memahami bahwa lingkungan yang baik adalah HAM, kader perempuan dapat membingkai persoalan drainase, rob, dan sampah bukan hanya sebagai “keluhan warga”, tetapi sebagai isu hak yang memerlukan respons sistematis dari pemerintah dan komunitas. Ini memperkuat posisi mereka dalam advokasi kebijakan lokal (misalnya usulan perbaikan drainase, pengawasan sampah, partisipasi dalam musrenbang). Literasi ini memungkinkan kader perempuan memahami bahwa perempuan bukan hanya korban, tetapi juga solusi dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Mereka dapat menginisiasi praktik-praktik berbasis komunitas yang mengurangi kerentanan (misalnya pengelolaan sampah terpadu, pemeliharaan drainase lingkungan, kampanye pengurangan sampah plastik) sambil mengintegrasikan perspektif gender.
Perempuan, terutama di wilayah rawan bencana, menanggung beban lebih besar akibat kerusakan lingkungan, namun sering kali diposisikan hanya sebagai korban, bukan sebagai agen solusi. Kader perempuan di tingkat kelurahan memiliki posisi strategis untuk mengubah narasi ini, tetapi kapasitas literasi hukum mereka masih terbatas. Terdapat celah antara kompleksitas norma hukum lingkungan (yang mengakui lingkungan sebagai HAM dan menekankan peran perempuan) dengan kapasitas literasi kader perempuan Dadapsari. Celah ini menghambat potensi mereka untuk membingkai isu drainase, rob, dan sampah sebagai isu hak dan keadilan, serta untuk menggerakkan aksi komunitas yang inklusif dan berkelanjutan.
Pengabdian kepada masyarakat dengan judul “Penguatan Kapasitas Kader Perempuan dalam Advokasi Hak atas Lingkungan Sehat di Kelurahan Dadapsari” memiliki landasan yang kuat secara empiris, normatif, dan strategis. Intervensi ini tidak hanya meningkatkan kapasitas kader, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan iklim berbasis hak dan gender di tingkat kelurahan, yang pada gilirannya dapat menjadi model replikasi untuk kelurahan pesisir lain di Semarang. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk menguatkan kapasitas kader Perempuan dalam advokasi hak atas lingkungan yang sehat di kelurahan Dadapsari, sebagai bagian dari upaya pencegahan, penguatan dan perlindungan hukum di tingkat komunitas.(*/jan)







