JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program cashback sebesar Rp50.000 bagi masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Program cashback tersebut diberikan kepada lima orang wajib pajak tercepat setiap hari di masing-masing kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah. Program berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.
Kepala Bapenda Jateng Muhamad Masrofi, menjelaskan, pemberian apresiasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong masyarakat agar semakin disiplin membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, Gubernur Jawa Tengah menghadirkan program penghargaan atau reward sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu, bahkan sebelum jatuh tempo.
“Program ini memberikan cashback sebesar Rp50.000 kepada lima orang setiap hari di masing-masing Samsat. Sasarannya adalah masyarakat yang membayar pajak tepat waktu atau paling lambat 30 hari sebelum jatuh tempo,” jelasnya, kepada awak media, di Co Working Space Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026).
Dari lima penerima cashback setiap hari, tiga orang diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan roda dua yang melakukan pembayaran pajak tahunan. Sementara dua orang lainnya diberikan kepada wajib pajak kendaraan roda empat yang melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat wajib membawa STNK asli dan KTP asli. Penerima cashback ditentukan berdasarkan urutan pembayaran tercepat pada hari tersebut.
Selain cashback, Pemprov Jateng juga telah menghadirkan sejumlah program relaksasi dan insentif pajak. Di antaranya pemberian diskon pajak sebesar 5 persen yang telah berjalan sejak awal Februari 2026, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pajak progresif yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Pemprov Jateng juga merencanakan kegiatan Gebyar Kepatuhan Pajak pada Desember 2026 dengan berbagai hadiah menarik bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Aldian, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program cashback tersebut.
Ia mengatakan, jajaran Direktorat Lalu Lintas bersama Tim Pembina Samsat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan membantu menyosialisasikan program kepada masyarakat.
Menurutnya, program cashback berpotensi menarik antusiasme masyarakat sehingga perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya antrean pada pagi hari sebelum pelayanan Samsat dibuka.
“Kami sudah mengarahkan jajaran agar membantu pengaturan teknis di lapangan. Karena penerima cashback dibatasi lima orang setiap hari, sistem antrean dengan prinsip first in first out perlu diterapkan agar pelayanan berlangsung tertib,” ungkapnya.
Kombes Pol Aldian, juga mengimbau masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraannya segera berakhir agar tidak menunggu hingga melewati jatuh tempo.
“Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai program insentif yang telah disediakan pemerintah. Ia menilai, bahwa cashback Rp50.000 dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi dorongan untuk membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.
Melalui berbagai program insentif tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. (ucl)





